Euis Nuraisyah
Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Yuridis Sanksi Bagi Notaris Akibat Kesalahan Penomoran Atau Format Akta: Kelalaian Formal Hingga Akibat Hukum Euis Nuraisyah; Kuratulaini Kuratulaini; Reva Sari Anggraini; Raudatun Nashiyah
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 4 No. 2 (2026)
Publisher : SPT. haria Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v4i2.1857

Abstract

Penelitian ini menganalisis akibat hukum dan sanksi yang dapat dikenakan kepada notaris akibat kesalahan penomoran atau format akta di Indonesia, mulai dari dimensi kelalaian formal hingga pertanggungjawaban hukumnya. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menelaah ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) Nomor 2 Tahun 2014, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), KUHP, serta literatur akademik dan yurisprudensi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesalahan formil dalam akta notaris diklasifikasikan ke dalam kesalahan substantif dan non-substantif, di mana kesalahan penomoran secara spesifik diatur dalam Pasal 58 ayat (2) UUJN sebagai kewajiban pencatatan repertorium yang bersifat imperatif. Dampak yuridisnya mencakup degradasi kekuatan pembuktian akta dari akta otentik menjadi akta di bawah tangan, tanggung jawab perdata berdasarkan Pasal 1365 BW yang bersifat pribadi dan melekat seumur hidup, serta sanksi administratif berjenjang dari Majelis Pengawas Notaris. Dalam kondisi yang melibatkan unsur kesengajaan, tanggung jawab pidana berdasarkan Pasal 263–264 KUHP juga dapat dijatuhkan. Prosedur perbaikan melalui mekanisme renvoi (Pasal 49 UUJN) dan Berita Acara Pembetulan (Pasal 51 UUJN) merupakan jalur hukum yang wajib ditempuh. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan sistem pengawasan, pemanfaatan teknologi secara terukur, dan peningkatan kompetensi berkelanjutan merupakan strategi terpadu yang diperlukan untuk mencegah kelalaian formil dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kenotariatan Indonesia.
Analisis Yuridis Hambatan Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Pasca Sertifikasi Halal Euis Nuraisyah
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 4 No. 2 (2026)
Publisher : SPT. haria Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v4i2.1938

Abstract

Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan instrumen hukum yang bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen Muslim terhadap produk yang beredar di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap produk yang telah memperoleh sertifikat halal guna memastikan keberlangsungan status kehalalannya. Namun, pengawasan pasca sertifikasi halal masih menghadapi berbagai hambatan yang memengaruhi efektivitas penyelenggaraan JPH. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan yuridis dalam pengawasan BPJPH pasca sertifikasi halal, mengkaji pelaksanaan monitoring label halal dan verifikasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), serta merumuskan rekomendasi penguatan pengawasan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan serta literatur ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan yuridis pengawasan BPJPH meliputi belum optimalnya pengaturan mekanisme pengawasan berkelanjutan, lemahnya pengaturan sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal, koordinasi antar lembaga yang belum sepenuhnya terintegrasi, serta keterbatasan sumber daya manusia dan sarana pendukung pengawasan. Pengawasan dilakukan melalui monitoring label halal dan verifikasi SJPH sebagai upaya menjaga konsistensi kehalalan produk setelah sertifikasi diterbitkan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas pengawas, optimalisasi audit dan monitoring berkala, serta penguatan sinergi antar lembaga untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pasca sertifikasi halal. Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan hukum bagi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan produk halal di Indonesia.