Kuratulaini Kuratulaini
Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Yuridis Sanksi Bagi Notaris Akibat Kesalahan Penomoran Atau Format Akta: Kelalaian Formal Hingga Akibat Hukum Euis Nuraisyah; Kuratulaini Kuratulaini; Reva Sari Anggraini; Raudatun Nashiyah
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 4 No. 2 (2026)
Publisher : SPT. haria Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v4i2.1857

Abstract

Penelitian ini menganalisis akibat hukum dan sanksi yang dapat dikenakan kepada notaris akibat kesalahan penomoran atau format akta di Indonesia, mulai dari dimensi kelalaian formal hingga pertanggungjawaban hukumnya. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menelaah ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) Nomor 2 Tahun 2014, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), KUHP, serta literatur akademik dan yurisprudensi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesalahan formil dalam akta notaris diklasifikasikan ke dalam kesalahan substantif dan non-substantif, di mana kesalahan penomoran secara spesifik diatur dalam Pasal 58 ayat (2) UUJN sebagai kewajiban pencatatan repertorium yang bersifat imperatif. Dampak yuridisnya mencakup degradasi kekuatan pembuktian akta dari akta otentik menjadi akta di bawah tangan, tanggung jawab perdata berdasarkan Pasal 1365 BW yang bersifat pribadi dan melekat seumur hidup, serta sanksi administratif berjenjang dari Majelis Pengawas Notaris. Dalam kondisi yang melibatkan unsur kesengajaan, tanggung jawab pidana berdasarkan Pasal 263–264 KUHP juga dapat dijatuhkan. Prosedur perbaikan melalui mekanisme renvoi (Pasal 49 UUJN) dan Berita Acara Pembetulan (Pasal 51 UUJN) merupakan jalur hukum yang wajib ditempuh. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan sistem pengawasan, pemanfaatan teknologi secara terukur, dan peningkatan kompetensi berkelanjutan merupakan strategi terpadu yang diperlukan untuk mencegah kelalaian formil dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kenotariatan Indonesia.
Analisis Hak Tanggungan Terhadap Praktek Sanda Di Masyarakat Banjarmasin Kuratulaini Kuratulaini
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 4 No. 2 (2026)
Publisher : SPT. haria Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v4i2.1957

Abstract

Praktik sanda di masyarakat Banjar, khususnya di Banjarmasin, masih banyak dilakukan sebagai bentuk gadai tanah berbasis adat yang dilandasi rasa tolong-menolong dan kepercayaan antar masyarakat. Namun, praktik ini umumnya dilakukan secara lisan tanpa akta tertulis, tanpa pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta tanpa batas waktu yang jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi memicu sengketa tanah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kesesuaian praktik sanda dengan ketentuan hak tanggungan dalam hukum positif Indonesia serta bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak dalam praktik tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik sanda berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan mengkaji kelemahan hukum yang menyebabkan praktik sanda informal tetap berkembang di masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan doktrinal melalui kajian peraturan perundang-undangan, jurnal, dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik sanda tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip hak tanggungan karena tidak memenuhi unsur formalitas, spesialitas, dan publisitas. Selain itu, tidak adanya pendaftaran dan akta resmi menyebabkan lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pengintegrasian praktik sanda dengan sistem hukum formal agar tercipta kepastian dan perlindungan hukum tanpa menghilangkan nilai adat masyarakat Banjar.