Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

“BAHAYA AI DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA PADA PELAJAR MTS” Insan Nur Rahmanda Putra; Kevin Ardian Liebher Wijaya; Sunariyo Sunariyo; Maulana Maulana; Dhimas Saputra; Insan Nur Rahmanda Putra; Muhammad Ardi Samsudin Nur
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.4962

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat "Bahaya AI dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia" dilaksanakan pada 15 Oktober 2025 di Madrasah Tsanawiyah Sulaiman Yasin, Samarinda, Kalimantan Timur, bertujuan meningkatkan literasi hukum dan kesadaran etika penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) di kalangan pelajar. Pemanfaatan AI sering disalahgunakan, seperti penyebaran konten ilegal dan pelanggaran privasi, menunjukkan lemahnya pemahaman regulasi hukum dan prinsip HAM. Landasan teori kegiatan ini meliputi Teori Hak Asasi Manusia, yang menegaskan hak dasar individu, Teori Tanggung Jawab Hukum, yang menekankan konsekuensi hukum perbuatan melawan hukum, dan konsep Human-Centered AI, yang menempatkan manusia sebagai pusat kendali teknologi. Metode pelaksanaan mencakup pemaparan materi, diskusi, studi kasus, dan simulasi hukum untuk memberikan pemahaman praktis mengenai dampak hukum penyalahgunaan AI. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan pemahaman peserta terhadap aspek hukum dan moral penggunaan teknologi. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah preventif penyalahgunaan teknologi dan membentuk generasi muda berintegritas, sadar hukum, dan menghormati HAM. Landasan spiritual kegiatan ini didasarkan pada Q.S. Al-Baqarah ayat 30, yang menegaskan tanggung jawab manusia mengelola teknologi dengan bijak dan beretika. Dengan demikian, kegiatan ini relevan dengan upaya meningkatkan kesadaran hukum dan etika di era digital, serta mendorong penggunaan teknologi yang bertanggung jawab dan berkeadilan. Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya etika dan hukum dalam penggunaan teknologi AI, serta mempromosikan penggunaan teknologi yang aman dan bertanggung jawab.
Penegakan Hukum Dipersimpangan Jalan: Antara Keadilan, Kemanfaatan, Kepastian dan Kepentingan Politik Muhammad Ardi Samsudin Nur; M. Hendriazh Arnas; Tri Adi Saputra; Elviandri Elviandri
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.10915

Abstract

Pendahuluan: Penegakan hukum merupakan elemen penting dalam mewujudkan negara hukum yang menjamin keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Namun, dalam praktiknya ketiga nilai tersebut sering mengalami benturan sehingga menimbulkan dilema dalam proses penegakan hukum. Kondisi tersebut semakin kompleks dengan adanya pengaruh kepentingan politik yang berpotensi memengaruhi proses hukum dan melemahkan independensi lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, penegakan hukum di Indonesia saat ini menghadapi tantangan untuk menyeimbangkan keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, dan kepentingan politik. Tujuan Penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep penegakan hukum dalam perspektif keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum; mengkaji konflik yang terjadi di antara ketiga nilai hukum tersebut beserta prioritas penyelesaiannya; serta menganalisis pengaruh kepentingan politik terhadap penegakan hukum dan upaya menjaga independensi serta integritas sistem hukum. Hasil Penelitian: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pada hakikatnya diarahkan untuk mencapai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum sebagai tujuan utama hukum. Namun, dalam praktiknya sering terjadi konflik antara ketiga nilai tersebut sehingga diperlukan pendekatan yang seimbang dengan tetap menempatkan keadilan sebagai prioritas utama sebagaimana dikemukakan oleh Gustav Radbruch. Penelitian ini juga menemukan bahwa kepentingan politik memiliki pengaruh yang signifikan terhadap penegakan hukum melalui intervensi, ketidaksetaraan perlakuan di hadapan hukum, dan melemahnya independensi lembaga hukum. Penelitian ini menegaskan bahwa penegakan hukum yang ideal harus berorientasi pada keadilan substantif, didukung oleh kepastian hukum yang fleksibel.