Muhammad Arif Yoga Paratama
Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemikiran Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dan Implikasinya terhadap Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia Ardiansyah Nurshah Putra; Muhammad Arif Yoga Paratama; Muhammad Imam Ramadhani; Fitrah Ramadhan; Elviandri Elviandri
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.11980

Abstract

Pemikiran Hukum Pembangunan yang dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja merupakan salah satu teori hukum Indonesia yang menempatkan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat (law as a tool of social engineering) untuk mendukung pembangunan nasional. Pemikiran ini lahir sebagai respons terhadap kondisi hukum Indonesia pascakemerdekaan yang masih dipengaruhi sistem hukum kolonial dan dianggap kurang mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang sedang berkembang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dasar, landasan filosofis, karakteristik Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja, serta implikasinya terhadap pembangunan hukum nasional di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan filsafat (philosophical approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan historis (historical approach). Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Teori Hukum Pembangunan menempatkan hukum dalam arti luas, yang tidak hanya meliputi peraturan perundang-undangan tetapi juga asas, kaidah, lembaga, dan proses hukum yang hidup dalam masyarakat. Secara filosofis, teori ini merupakan sintesis antara pemikiran hukum Barat dan konteks sosial masyarakat Indonesia. Implikasi teori ini terhadap pembangunan hukum nasional tampak dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, penegakan hukum, dan perumusan kebijakan publik yang menekankan prinsip keadilan, kemanfaatan, partisipasi masyarakat, dan kesejahteraan sosial. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa pemikiran Mochtar Kusumaatmadja masih relevan dalam menghadapi tantangan hukum kontemporer, seperti digitalisasi layanan hukum, globalisasi, dan reformasi hukum nasional.