Pertimbangan hakim dalam putusan banding memiliki peranan penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya dalam perkara tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Putusan yang dijatuhkan tidak hanya dituntut memenuhi aspek kepastian hukum, tetapi juga harus mencerminkan nilai keadilan dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Oleh karena itu, hakim dituntut untuk mengintegrasikan pertimbangan yuridis, filosofis, dan sosiologis dalam setiap proses pengambilan putusan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan yuridis, filosofis, dan sosiologis hakim dalam putusan banding perkara tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama serta merumuskan model pertimbangan yang ideal dalam mewujudkan putusan yang berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan yuridis memberikan dasar legalitas melalui penerapan peraturan perundang-undangan dan pembuktian yang sah, pertimbangan filosofis mengarahkan hakim pada pencapaian keadilan substantif dan tujuan pemidanaan, sedangkan pertimbangan sosiologis menekankan pentingnya memperhatikan kondisi pelaku, korban, dampak sosial, serta nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Ketiga aspek tersebut harus diterapkan secara terpadu sehingga menghasilkan putusan banding yang tidak hanya berkepastian hukum, tetapi juga memenuhi rasa keadilan dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Model pertimbangan yang mengintegrasikan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis menjadi dasar yang ideal bagi hakim dalam mewujudkan putusan yang berorientasi pada keadilan substantif.