Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kejahatan Cyberstalking Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Aswindari Harahap; Rahmayanti Rahmayanti; Suci Ramadani; Bambang Agus Pariyono; Bima Lumbanbatu
Locus Journal of Academic Literature Review Vol 5 No 6 (2026): June
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v5i6.1135

Abstract

Pesatnya perkembangan konektivitas digital di Indonesia telah diikuti dengan munculnya berbagai bentuk kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi, salah satunya adalah cyberstalking. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum cyberstalking dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku cyberstalking dalam kerangka peraturan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia belum mengatur cyberstalking sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, sehingga penegakan hukumnya masih didasarkan pada kombinasi beberapa ketentuan, terutama Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 29, dan Pasal 26 Undang-Undang ITE, serta ketentuan yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Pertanggungjawaban pidana ditentukan berdasarkan adanya kesengajaan, kemampuan bertanggung jawab pelaku, serta pembuktian yang didukung oleh alat bukti elektronik sebagai instrumen utama. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun pengaturan yang berlaku telah memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban dibandingkan pengaturan sebelumnya, masih terdapat kekosongan norma karena karakter cyberstalking yang bersifat berulang dan sistematis belum diatur secara eksplisit. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan regulasi untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih efektif bagi korban.