Locus Journal of Academic Literature Review
Vol 5 No 6 (2026): June

Kejahatan Cyberstalking Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Aswindari Harahap (Universitas Pembangunan Panca Budi)
Rahmayanti Rahmayanti (Universitas Pembangunan Panca Budi)
Suci Ramadani (Universitas Pembangunan Panca Budi)
Bambang Agus Pariyono (Universitas Pembangunan Panca Budi)
Bima Lumbanbatu (Universitas Pembangunan Panca Budi)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2026

Abstract

Pesatnya perkembangan konektivitas digital di Indonesia telah diikuti dengan munculnya berbagai bentuk kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi, salah satunya adalah cyberstalking. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum cyberstalking dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku cyberstalking dalam kerangka peraturan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia belum mengatur cyberstalking sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, sehingga penegakan hukumnya masih didasarkan pada kombinasi beberapa ketentuan, terutama Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 29, dan Pasal 26 Undang-Undang ITE, serta ketentuan yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Pertanggungjawaban pidana ditentukan berdasarkan adanya kesengajaan, kemampuan bertanggung jawab pelaku, serta pembuktian yang didukung oleh alat bukti elektronik sebagai instrumen utama. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun pengaturan yang berlaku telah memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban dibandingkan pengaturan sebelumnya, masih terdapat kekosongan norma karena karakter cyberstalking yang bersifat berulang dan sistematis belum diatur secara eksplisit. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan regulasi untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih efektif bagi korban.

Copyrights © 2026