Tujuan dilakukannya Pengabdian Pada Masyarakat ini adalah Untuk membantu pemerintah dalam mensosialisasikan hukum dan meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap hukum terutama tentang Perkawinan Beda Agama di Desa Kepudang Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap. Di dalam melaksanakan kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat yang mengangkat topik “ Perkawinan Beda Agama ini, tim Pengabdian Pada Masyarakat Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Purwokerto, menawarkan solusi yang berupa konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat yang akan melakukan kegiatan-kegiatan terkait pengertian perkawinan, tujuan perkawinan, asas-asas perkawinan syarat-syarat perkawinan, pengertian perkawinan beda agama, legalitas perkawinan beda agama. Konsultasi dan pendampingan ini diusahakan dilakukan secara terencana dan berkelanjutan dengan melibatkan akademisi yang membidangi topik tersebut, perangkat desa , tokoh masyarakat dan tokoh pemuda di Desa Kepudang Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap. Pengabdian kepada Masyarakat ini, memperoleh tanggapan yang positif dari warga masyarakat. Sebelum Penyuluhan Hukum dilakukan dilakukan, lebih dahulu peserta penyuluhan diberikan pretest dan diakhir penyuluhan dilakukan posttest. Kesimpulan : Sebelum dilakukan penyuluhan hukum banyak dari Masyarakat yang belum tahu bagaimanakag legalitas perkawinan beda agama. Masyarakat Desa Kepudang Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap menghendaki adanya Penyuluhan Hukum lebih lanjut untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum bagi Masyarakat di Desa Kepudang Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap .