Liza Rahmi Oktaviana
Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Jakarta, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hak Anak dan Pencegahan Perkawinan Anak dalam Mendukung SDGs di Kabupaten Bogor Lindri Purbowati; Rara Amalia Cendhayanie; Marissa Kemala Dirgantini; Ario Wendra; Liza Rahmi Oktaviana; Gloria Yoko Anastasya; Opah Latifah
Journal Evidence Of Law Vol. 5 No. 2 (2026): Journal Evidence Of Law (Agustus)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v5i2.2632

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur serta mengkaji upaya perlindungan hak anak yang dilakukan untuk mencegah praktik tersebut di Kabupaten Bogor. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Data diperoleh melalui pengumpulan data empiris melalui wawancara kepada narasumber dan informan serta studi kepustakaan yang didukung oleh berbagai peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan dokumen terkait perlindungan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan di bawah umur di Kabupaten Bogor dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain yang utama adalah pergaulan bebas serta kondisi ekonomi keluarga, kehamilan di luar nikah, kurangnya pengawasan orang tua, pengaruh lingkungan sosial. Sementara itu, upaya perlindungan hak anak dilakukan melalui pembentukan Peraturan Bupati Bogor Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak, pelaksanaan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, penguatan peran keluarga, peningkatan akses pendidikan, program pendidikan pranikah, dan kolaborasi antar pemangku kepentingan. Upaya tersebut merupakan bentuk perlindungan hak anak yang sekaligus mendukung pencapaian SDGs, khususnya Tujuan 4 tentang pendidikan berkualitas dan Tujuan 5 tentang kesetaraan gender. Diperlukan penguatan implementasi kebijakan serta partisipasi aktif masyarakat untuk menekan angka perkawinan di bawah umur secara berkelanjutan.