Agusti Randa
Universitas Muhammadiyah Palembang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STRATEGI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG: STUDI KASUS DI POLRES MUSI BANYUASIN Agusti Randa; Saipuddin Zahri; Helwan Kasra
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 14, No 2 (2026): Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/justisi.v14i2.26105

Abstract

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan salah satu kejahatan terhadap harkat dan martabat manusia yang perkembangannya kian kompleks seiring pemanfaatan media digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi penegakan hukum oleh penyidik Polres Musi Banyuasin dalam menangani tindak pidana TPPO berbasis bukti digital, dengan pembedahan kritis menggunakan Teori Penegakan Hukum Soerjono Soekanto dan Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus empiris di Polres Musi Banyuasin. Data diperoleh melalui studi dokumen perkara, wawancara penyidik Satreskrim Unit PPA, serta penelusuran regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyidikan kasus TPPO yang melibatkan eksploitasi anak di Musi Banyuasin (studi kasus tersangka HAP) menghadapi tantangan teknis pada pembuktian digital forensic via aplikasi pesan instan WhatsApp, validasi data transaksi elektronik, serta perlindungan psikologis korban anak. Dilihat dari perspektif teori hukum, kendala utama penegakan hukum TPPO di Polres Musi Banyuasin terletak pada keterbatasan sarana laboratorium siber/forensik digital di tingkat Polres (faktor sarana/struktur) serta budaya hukum masyarakat yang masih bersikap pasif terhadap praktik eksploitasi terselubung. Diperlukan penguatan kapasitas penyidik siber PPA, modernisasi fasilitas forensik digital, serta sinergi kelembagaan lintas sektor guna mewujudkan penegakan hukum yang bereadilan dan berperspektif perlindungan korban.