Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaturan Delik Penyerangan Kehormatan atau Nama Baik melalui Media Elektronik dalam Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024: Antara Kepastian Hukum dan Kebebasan Berekspresi Abdul Aziz; Yudi Rijali Muslim; Naufal Ilham Ramadhan
Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Vol. 4 No. 2 (2026): Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Volume 4 Nomor 2 June - September
Publisher : PT PUSTAKA CENDEKIA GROUP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70292/pchukumsosial.v4i2.535

Abstract

Menyisakan persoalan mengenai sejauh mana rumusan norma tersebut mampu memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan jaminan konstitusional atas kebebasan berekspresi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pengaturan delik dalam Pasal 27A ditinjau dari asas legalitas dan teknik perumusan delik, mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip kepastian hukum berdasarkan asas lex certa, lex stricta, dan lex scripta, serta mengidentifikasi implikasinya terhadap jaminan konstitusional kebebasan berekspresi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, yang dianalisis secara yuridis kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 27A merupakan perbaikan normatif dibandingkan ketentuan sebelumnya karena unsur delik dirumuskan lebih terurai dan diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang mempersempit makna orang lain. Namun, unsur inti delik berupa menyerang kehormatan atau nama baik dan menuduhkan suatu hal masih bersifat terbuka dan berpotensi multitafsir, sehingga asas lex certa dan lex stricta belum sepenuhnya terpenuhi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan Pasal 27A secara konstitusional sah sebagai bentuk pembatasan kebebasan berekspresi, tetapi keseimbangan antara kepastian hukum dan kebebasan berekspresi baru dapat terwujud secara optimal apabila disertai pedoman interpretasi yang konsisten dan penerapan prinsip ultimum remedium oleh aparat penegak hukum.