Konflik pertanahan merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi di wilayah pedesaan akibat rendahnya literasi hukum masyarakat, belum optimalnya administrasi pertanahan, serta belum tersedianya data spasial desa yang akurat. Kondisi tersebut juga ditemukan di Desa Punggaluku Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe yang memiliki potensi konflik batas bidang tanah, tumpang tindih penguasaan lahan, serta kurangnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat, memperkuat partisipasi masyarakat dalam pemetaan wilayah, serta membangun mekanisme pencegahan konflik pertanahan berbasis SDGs Desa. Metode yang digunakan meliputi observasi lapangan, penyuluhan hukum, Focus Group Discussion (FGD), pelatihan pemetaan partisipatif, pendampingan masyarakat, serta evaluasi melalui pre-test dan post-test. Kegiatan melibatkan sekitar 20–50 peserta yang terdiri atas pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, kelompok tani, perempuan, dan pemuda. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan masyarakat mengenai hukum pertanahan yang ditunjukkan oleh kenaikan nilai post-test dibandingkan pre-test, meningkatnya partisipasi masyarakat dalam identifikasi batas wilayah dan potensi konflik, serta tersusunnya peta partisipatif desa sebagai dasar pengelolaan pertanahan. Selain itu, kegiatan menghasilkan rekomendasi kebijakan desa, buku saku edukasi hukum, serta penguatan Kelompok Masyarakat Sadar Hukum. Program ini memberikan kontribusi terhadap penguatan tata kelola pertanahan desa, peningkatan akses masyarakat terhadap informasi hukum, dan pencapaian SDGs Desa, khususnya pada aspek kelembagaan yang tangguh, penyelesaian konflik secara damai, dan pembangunan desa yang berkelanjutan