This study analyzes the effectiveness of legal protection and restitution for victims of sexual violence in Islamic boarding schools within Indonesia’s criminal justice system. Previous studies have primarily examined sexual violence in Islamic boarding schools from theological, educational, and gender perspectives, while research specifically evaluating the implementation of restitution and victim protection in judicial practice remains limited. This research addresses that gap by examining the implementation of Law Number 12 of 2022 concerning Sexual Violence Crimes and related regulations through concrete court decisions. This study employs a normative-empirical legal method with statutory, case, conceptual, and sociological approaches, focusing on Mungkid District Court Decisions Number 242/Pid.Sus/2024/PN Mkd and Number 106/Pid.Sus/2025/PN Mkd. The findings indicate that although the legal framework concerning victim protection and restitution is normatively progressive, its implementation remains ineffective due to institutional weaknesses, limited inter-agency coordination, difficulties in enforcing restitution, and hierarchical legal culture within Islamic boarding schools. This study concludes that victim protection in judicial practice remains procedural and has not fully achieved restorative justice. The scientific contribution of this research lies in integrating victimology, legal effectiveness theory, and restorative justice through empirical analysis of restitution implementation in Islamic boarding school cases. Penelitian ini menganalisis efektivitas perlindungan hukum dan pemenuhan restitusi bagi korban kekerasan seksual di lingkungan pesantren dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian terdahulu umumnya membahas kekerasan seksual di pesantren dari perspektif teologis, pendidikan, dan gender, sedangkan kajian yang secara khusus mengevaluasi implementasi restitusi dan perlindungan korban dalam praktik peradilan masih terbatas. Penelitian ini mengisi kesenjangan tersebut dengan mengkaji penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan regulasi terkait melalui putusan pengadilan konkret. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan sosiologis melalui analisis Putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 242/Pid.Sus/2024/PN Mkd dan Nomor 106/Pid.Sus/2025/PN Mkd. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka perlindungan hukum dan restitusi telah diatur secara progresif, implementasinya masih belum efektif akibat lemahnya kelembagaan, terbatasnya koordinasi antarlembaga, kesulitan pelaksanaan restitusi, serta budaya hukum hierarkis di lingkungan pesantren. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan korban dalam praktik peradilan masih bersifat prosedural dan belum sepenuhnya mewujudkan keadilan restoratif. Kontribusi ilmiah penelitian ini terletak pada integrasi pendekatan viktimologi, teori efektivitas hukum, dan keadilan restoratif melalui analisis empiris penerapan restitusi dalam perkara kekerasan seksual di pesantren.