Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang di Indonesia tidak hanya melibatkan pelaku perseorangan, tetapi juga korporasi sebagai instrumen sekaligus penerima manfaat tindak pidana. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjadi dasar normatif pertanggungjawaban pidana korporasi, namun ketentuan ini mengandung sejumlah frasa yang tidak didefinisikan secara tegas sehingga menimbulkan kekaburan norma. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi menurut hukum positif Indonesia serta menganalisis penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi dalam praktik peradilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur "pengurus", "hubungan kerja atau hubungan lain", dan "dalam lingkungan korporasi" dalam Pasal 20 UU Tipikor tidak dirumuskan secara presisi sehingga berpotensi melanggar asas lex certa dan menyulitkan pembuktian kesalahan korporasi. Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memberikan rumusan atribusi pertanggungjawaban korporasi yang lebih presisi, tetapi relasi normanya dengan UU Tipikor sebagai lex specialis belum diatur secara tegas. Adapun Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 terbukti memperbaiki aspek prosedural representasi korporasi di persidangan, sebagaimana tampak dalam perbandingan Putusan PT Adhi Karya dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring, namun jangkauannya tidak menyentuh tahap penyidikan dan penuntutan sehingga belum mampu mengatasi rendahnya frekuensi pemidanaan korporasi secara menyeluruh.