Pelayanan estetika medis di Indonesia berkembang pesat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perawatan penampilan dan kesehatan kulit, sehingga semakin banyak dokter umum menyelenggarakan layanan tersebut melalui praktik mandiri maupun klinik pratama. Regulasi yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 yang diperbarui dengan Permenkes Nomor 11 Tahun 2025, masih bersifat parsial dan belum memuat definisi operasional, klasifikasi prosedur berbasis risiko, maupun standar kompetensi spesifik bagi dokter umum di bidang estetika, sehingga menimbulkan ketidakjelasan norma (norm obscurity). Penelitian ini mengkaji kedudukan pelayanan estetika medis dalam pengaturan praktik kedokteran serta kejelasan kewenangan dokter umum atas batasan pelayanan tersebut. Penelitian merupakan penelitian hukum normatif yang deskriptif analitis dalam bentuk penelitian kepustakaan (library research), menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang dilengkapi wawancara terbatas terhadap tiga narasumber sebagai data konfirmatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa regulasi estetika medis di Indonesia belum memenuhi standar kepastian hukum berdasarkan delapan prinsip moralitas hukum Lon L. Fuller. Kewenangan dokter umum memiliki landasan atribusi yang dapat diperluas melalui sertifikasi tambahan, namun ketiadaan standar nasional yang seragam menempatkan dokter umum pada posisi hukum yang rentan. Prosedur non-invasif dapat dilakukan dengan pelatihan memadai, prosedur minimal invasif memerlukan sertifikasi terverifikasi, sedangkan bedah estetika merupakan domain eksklusif dokter spesialis. Penelitian ini merekomendasikan agar Kementerian Kesehatan bersama Konsil Kedokteran Indonesia segera menetapkan pedoman teknis dan standar sertifikasi kompetensi yang seragam dan mengikat.