Ade Mahmud
Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung, Indonesia.

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Tinjauan Viktimologi Akun Tiktok Menjadi Korban Doxing Melalui Media Sosial DiIndonesia Hilmi Farhanudin; Ade Mahmud
Bandung Conference Series: Law Studies 1249 - 1256
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcsls.v6i2.26133

Abstract

Abstract.  Describe The rapid development of information technology has significantly transformed social interaction through digital platforms. TikTok, as one of the largest social media platforms, not only facilitates communication and entertainment but also creates opportunities for various forms of cybercrime. One emerging cybercrime is doxing, namely the act of collecting and disseminating an individual's personal information without consent. Such conduct violates the right to privacy and may result in psychological, social, economic, and security-related harm to victims. This study aims to examine the legal protection provided to victims of doxing under Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection and to analyze the position of victims from a victimological perspective. The research employs a normative juridical method supported by an empirical approach with descriptive analytical specifications. Data were collected through statutory, conceptual, and literature studies, complemented by interviews relevant to the research topic. The findings indicate that Indonesia has established a legal framework through the Personal Data Protection Law, the Electronic Information and Transactions Law, and legislation concerning witness and victim protection. Nevertheless, the implementation of these legal instruments remains constrained by limited digital literacy, evidentiary challenges in cybercrime investigations, and inadequate coordination among law enforcement agencies and electronic system providers. From a victimological perspective, victims of doxing experience multidimensional harm, requiring comprehensive legal protection and recovery mechanisms.     Abstrak. Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar terhadap pola komunikasi masyarakat melalui media sosial. TikTok sebagai salah satu platform digital dengan jumlah pengguna yang sangat besar tidak hanya dimanfaatkan sebagai media hiburan dan penyebaran informasi, tetapi juga menjadi ruang terjadinya berbagai bentuk kejahatan siber (cybercrime). Salah satu bentuk kejahatan yang semakin berkembang adalah doxing, yaitu tindakan memperoleh, mengumpulkan, dan menyebarluaskan data pribadi seseorang kepada publik tanpa persetujuan pemilik data. Praktik tersebut tidak hanya mengganggu hak atas privasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian psikologis, sosial, ekonomi, bahkan ancaman terhadap keselamatan korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban doxing pada platform TikTok berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta menganalisis kedudukan korban melalui perspektif viktimologi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan empiris serta spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, serta wawancara yang mendukung penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki dasar hukum yang cukup memadai melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun demikian, implementasi perlindungan hukum terhadap korban doxing masih menghadapi berbagai hambatan berupa rendahnya literasi digital masyarakat, kesulitan pembuktian tindak pidana siber, serta belum optimalnya koordinasi antara aparat penegak hukum dengan penyelenggara sistem elektronik. Dari perspektif viktimologi, korban doxing mengalami kerugian yang tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga psikologis dan sosial sehingga diperlukan mekanisme perlindungan yang lebih komprehensif.  
Perlindungan Demonstran Korban Kekerasan Polisi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Boby Indrawan; Ade Mahmud
Bandung Conference Series: Law Studies 1293 - 1302
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcsls.v6i2.26352

Abstract

Abstract.  This study analyzes legal protection for demonstrators who experience or are allegedly affected by police violence under Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights, using the 2025 demonstration around Bandung Islamic University as the case context. The study applies a normative juridical method with statutory and conceptual approaches. The object of the study is the legal protection of demonstrators, while legal materials were collected from legislation, legal literature, journal articles, official statements, and verifiable case information, then analyzed qualitatively. Philipus M. Hadjon's concept of preventive and repressive legal protection is used as the main framework. The study finds that preventive protection is realized through guarantees of freedom of expression, limits on police authority, negotiation, warnings, gradual use of force, distinction of targets, and risk mitigation. Repressive protection includes complaints, human rights monitoring, criminal and ethical examination, witness and victim protection, medical and psychological services, restoration of rights, and guarantees of non-recurrence. In the Unisba case, these mechanisms were normatively available, but their implementation was not yet fully effective.   Abstrak. Penelitian ini menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap demonstran yang mengalami atau diduga terdampak tindakan kekerasan aparat kepolisian berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan menggunakan peristiwa demonstrasi di sekitar Universitas Islam Bandung tahun 2025 sebagai konteks kasus. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Objek penelitian adalah perlindungan hukum terhadap demonstran. Bahan hukum dikumpulkan dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, keterangan resmi, dan informasi kasus yang dapat diverifikasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon digunakan sebagai kerangka utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan preventif diwujudkan melalui jaminan kebebasan menyampaikan pendapat, pembatasan kewenangan aparat, negosiasi, peringatan, penggunaan kekuatan secara bertahap, pembedaan sasaran, dan mitigasi risiko. Perlindungan represif meliputi pengaduan, pemantauan HAM, pemeriksaan pidana dan etik, perlindungan saksi dan korban, layanan medis dan psikologis, pemulihan hak, serta jaminan ketidakberulangan. Dalam kasus Unisba, mekanisme tersebut telah tersedia secara normatif, tetapi pelaksanaannya belum sepenuhnya efektif.
Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Child Grooming melalui Manipulasi Artificial Intelligence Deepfake Puspita Diva Nabiilah; Ade Mahmud
Bandung Conference Series: Law Studies 1303 - 1310
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcsls.v6i2.26354

Abstract

Abstract. This article discusses the legal liability of perpetrators of child grooming who use Artificial Intelligence (AI) deepfake technology, based on the first research problem in the thesis and the case construction of SMAN 11 Semarang. The study uses a normative juridical method with statutory and conceptual approaches. Legal materials were obtained through literature study from legislation, criminal-law books, journal articles, and case materials, and were analyzed qualitatively. The discussion focuses on the relationship between the perpetrator’s conduct and culpability through the concepts of actus reus and mens rea. The results show that liability may arise from a series of actions consisting of collecting a child’s visual data, building manipulative digital communication, producing synthetic sexual content, and using that content for electronic sexual extortion. The perpetrator’s intent is reflected in the deliberate use of AI-generated content to pressure the child. The conduct can be assessed through the Electronic Information and Transactions Law, the Sexual Violence Crime Law, the Child Protection Law, and the Pornography Law. AI is positioned as a tool, while criminal responsibility remains attached to the human actor who intentionally controls and uses it. Abstrak. Artikel ini membahas pertanggungjawaban hukum pelaku child grooming yang menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) deepfakeberdasarkan identifikasi masalah pertama dalam skripsi dan konstruksi kasus SMAN 11 Semarang. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dari peraturan perundang-undangan, buku hukum pidana, artikel jurnal, dan bahan kasus, kemudian dianalisis secara kualitatif. Pembahasan difokuskan pada hubungan antara perbuatan pelaku dan kesalahannya melalui konsep actus reus dan mens rea. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban dapat dibangun dari rangkaian pengumpulan data visual anak, pendekatan manipulatif di ruang digital, pembuatan konten seksual sintetis, dan penggunaan konten tersebut untuk pemerasan seksual elektronik. Kesengajaan terlihat dari tindakan pelaku yang secara sadar menggunakan hasil rekayasa AI untuk menekan korban. Perbuatan tersebut dapat dianalisis melalui UU ITE, UU TPKS, UU Perlindungan Anak, dan UU Pornografi. AI ditempatkan sebagai sarana, sedangkan pertanggungjawaban tetap diarahkan kepada manusia yang mengendalikan dan menggunakannya secara sengaja.