Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Eksploitasi Air Tanah Di Kawasan Industri Bandung Timur: Potret Krisis Ekologis Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hariang Dede; Haerul Apandi; Andi Haruman; Hariyanto Aritonang; Hernawati RAS
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 6 No 2: Agustus (2026)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v6i2.3268

Abstract

Pertumbuhan industri manufaktur di kawasan Bandung Timur, khususnya di Rancaekek dan sekitarnya, telah menimbulkan dampak eksploitasi air tanah yang masif terhadap Cekungan Air Tanah (CAT) Bandung. Artikel ini mengkaji kesenjangan antara kondisi empiris (das Sein) dan norma hukum positif (das Sollen) dalam pengelolaan air tanah di kawasan industri tersebut. Menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman, penelitian ini menganalisis disfungsi struktural dan kultural dalam penegakan hukum lingkungan, serta menawarkan rekomendasi berbasis Hukum Progresif (Satjipto Rahardjo) dan prinsip Keadilan Antargenerasi (Edith Brown Weiss). Hasil kajian menunjukkan bahwa penurunan muka air tanah yang mencapai lebih dari 40 meter di beberapa titik kritis, serta land subsidence 1–10 cm/tahun di Rancaekek, merupakan akibat langsung dari lemahnya penegakan Undang-Undang No. 17 Tahun 2019, PP No. 22 Tahun 2021, dan Perda Jawa Barat No. 1 Tahun 2017. Artikel ini menyimpulkan bahwa penerapan asas strict liability, optimalisasi sanksi administratif, dan internalisasi prinsip keadilan antargenerasi merupakan terobosan hukum yang mendesak untuk mencegah kerusakan ekologis permanen (irreversible damage) pada CAT Bandung.
Analisis Yuridis Kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (Pbg) Dan Sertifikat Laik Fungsi (Slf) Terhadap Pembangunan Dan Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (Sppg) Program Makan Bergizi Gratis (Mbg) Dalam Perspektif Hukum Lingkungan Dan Keselamatan Rifa Siti Rahayu; Rendra Gozali; Rezky Muliamarta; Ade Farida; Hernawati RAS
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 6 No 2: Agustus (2026)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v6i2.3269

Abstract

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan instrumen hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang menggantikan rezim Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perubahan tersebut menunjukkan pergeseran paradigma dari pendekatan perizinan menuju pendekatan berbasis standar teknis. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan, fungsi, persyaratan, dan implikasi yuridis Persetujuan Bangunan Gedung dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia, termasuk keterkaitannya dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), keselamatan publik, dan perlindungan lingkungan hidup. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum utama yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, serta peraturan teknis terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa PBG bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumen preventif untuk memastikan kesesuaian tata ruang, keandalan struktur, keselamatan kebakaran, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, dan aspek teknis lainnya sebelum pembangunan dilaksanakan. PBG juga memiliki hubungan erat dengan SLF karena keduanya membentuk rangkaian pengendalian sejak tahap perencanaan hingga pemanfaatan bangunan. Pemanfaatan bangunan tanpa memenuhi ketentuan PBG dan/atau SLF berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif dan, apabila menimbulkan kerugian atau akibat hukum tertentu, dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penyelenggaraan bangunan gedung harus menempatkan kepastian hukum, keselamatan publik, perlindungan lingkungan, dan tata kelola pemerintahan yang baik sebagai satu kesatuan
Kajian Hukum Tata Ruang dalam Perlindungan Lahan Sawah di Lindungi Eka Pratama Putra; Fawaid Abdul Qudus; Ginting Bryan Suanta; Yoga Gustiadi; Hernawati RAS
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 6 No 2: Agustus (2026)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v6i2.3357

Abstract

Lahan Sawah Dilindungi (LSD) merupakan instrumen strategis dalam sistem hukum tata ruang yang bertujuan mengendalikan alih fungsi lahan pertanian serta menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan. Kajian ini bertujuan menganalisis perlindungan LSD dalam perspektif hukum tata ruang di Indonesia, khususnya terkait efektivitas regulasi dan implementasinya. Kajian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menganalisis ketentuan peraturan perundang-undangan serta menggunakan teori nilai dasar hukum Gustav Radbruch, teori sistem hukum Lawrence Friedman, dan perspektif kebijakan publik sebagai kerangka analisis. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan LSD telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2020. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain disharmoni kebijakan tata ruang dan investasi, lemahnya penegakan hukum, tekanan ekonomi terhadap petani, kurangnya integrasi data spasial, serta intervensi politik dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan realitas pelaksanaannya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan perlindungan LSD melalui harmonisasi regulasi, peningkatan penegakan hukum, pemberian insentif ekonomi kepada petani, integrasi sistem informasi spasial, serta pengendalian revisi RTRW. Perlindungan LSD pada akhirnya memerlukan pendekatan integratif yang memadukan aspek hukum, ekonomi, kelembagaan, dan teknologi secara berkelanjutan.