This Author published in this journals
All Journal JUDGE: Jurnal Hukum
Ridha Novita Sari
Universitas Pembangunan Panca Budi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Dalam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Polri Pelanggar Kode Etik Profesi (Studi Pada Polda Sumatera Utara) Ridha Novita Sari; Henry Aspan; Mhd. Azhali Siregar
Judge : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 01 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v7i01.2649

Abstract

Pendahuluan: Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) merupakan instrumen disiplin paling berat dalam sistem penegakan etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sejak diberlakukannya Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, terdapat perubahan signifikan dalam kerangka regulasi penjatuhan sanksi tersebut, namun kesenjangan antara norma tertulis dan praktik pelaksanaan di lapangan masih menjadi persoalan yang relevan untuk dikaji, khususnya di Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Metode: Kajian ini menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris yang memadukan analisis peraturan perundang-undangan dengan pengumpulan data lapangan melalui wawancara semi-terstruktur, telaah dokumen internal, dan studi kepustakaan. Triangulasi sumber dan metode diterapkan untuk menjamin validitas temuan. Hasil: Secara prosedural, implementasi PTDH di Polda Sumatera Utara telah mengikuti mekanisme yang diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Data menunjukkan adanya tren penurunan kasus PTDH selama tiga tahun terakhir, yakni 14 kasus pada tahun 2021, 9 kasus pada tahun 2022, dan 6 kasus pada tahun 2023, yang mencerminkan dampak positif pembinaan preventif. Meski demikian, sejumlah hambatan masih ditemukan, antara lain inkonsistensi penafsiran norma, keterbatasan kapasitas Komisi Kode Etik Profesi, pengaruh budaya hierarki dalam pengambilan keputusan, serta lamanya durasi pemeriksaan perkara. Kesimpulan: Efektivitas PTDH sebagai instrumen penegakan etik bergantung tidak hanya pada kejelasan regulasi, melainkan juga pada kualitas sumber daya manusia pelaksana, budaya hukum organisasi, serta sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel. Penguatan pedoman teknis, peningkatan kompetensi aparat, dan koordinasi lintas proses hukum menjadi rekomendasi utama penelitian ini.