Perkawinan dini atau perkawinan anak masih menjadi persoalan sosial yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak, keberlanjutan pendidikan, kesehatan reproduksi, kesiapan psikologis, serta masa depan ekonomi keluarga. Pencegahan tidak cukup dilakukan melalui penyampaian informasi secara formal, tetapi membutuhkan ruang komunikasi yang dekat dengan kehidupan remaja dan masyarakat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) ini bertujuan meningkatkan pemahaman remaja mengenai hak anak, konsekuensi perkawinan dini, pentingnya pendidikan, kesehatan reproduksi, serta hukum dan kebijakan yang mengatur perkawinan. Kegiatan dilaksanakan pada Rabu malam, 5 Agustus 2026, di Desa Padang Garugur, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, dengan pendekatan sosialisasi dan diskusi informal di warung-warung kopi yang menjadi ruang interaksi masyarakat setempat. Metode kegiatan meliputi identifikasi isu, penyusunan materi, pendekatan langsung kepada remaja, penyampaian informasi, diskusi, tanya jawab, dan refleksi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pendekatan berbasis ruang sosial sehari-hari dapat membuat pembahasan mengenai perkawinan dini lebih cair dan mudah diterima. Materi yang disampaikan tidak hanya menekankan larangan menikah pada usia anak, tetapi juga menghubungkannya dengan hak memperoleh pendidikan, perlindungan dari kekerasan, kesehatan reproduksi, kesiapan mental dan ekonomi, serta ketentuan hukum. Kegiatan ini juga membuka ruang bagi remaja untuk menyampaikan pandangan dan pertanyaan yang sebelumnya sulit dibicarakan dalam forum formal. Dengan demikian, sosialisasi berbasis komunitas melalui warung kopi dapat menjadi salah satu alternatif edukasi preventif yang sederhana, komunikatif, dan kontekstual dalam mendukung pencegahan perkawinan anak di tingkat desa.