Artikel ini bertujuan menganalisis penggunaan politik identitas dalam Pemilihan Wali Kota Langsa Tahun 2024 ditinjau dari perspektif fiqh siyasah. Politik identitas menjadi salah satu strategi politik yang digunakan kandidat dan partai politik untuk memperoleh dukungan masyarakat melalui pendekatan agama, etnis, dan budaya. Dalam konteks masyarakat yang plural, praktik tersebut sering menimbulkan perdebatan karena berpotensi memengaruhi kohesi sosial dan kualitas demokrasi lokal. Kebaruan artikel ini terletak pada analisis politik identitas dalam Pilkada Kota Langsa 2024 melalui perspektif fiqh siyasah dengan menyoroti peran ulama sebagai sumber legitimasi politik. Berbeda dengan sejumlah penelitian yang cenderung mengaitkan politik identitas dengan polarisasi sosial, artikel ini menunjukkan bahwa politik identitas berbasis agama dapat dijalankan secara inklusif dan tetap sejalan dengan prinsip kemaslahatan dalam masyarakat bersyariat Islam. Artikel ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil artikel menunjukkan bahwa politik identitas pada Pilkada Kota Langsa 2024 diwujudkan melalui keterlibatan ulama dalam aktivitas kampanye, penggunaan simbol-simbol keagamaan, serta narasi politik yang menonjolkan nilai religius dan budaya lokal. Praktik tersebut dinilai masih berada dalam batas ketentuan peraturan pemilu karena tidak melibatkan tempat ibadah secara langsung maupun ajakan eksplisit untuk memilih pasangan calon tertentu. Dalam perspektif fiqh siyasah, politik identitas dapat dibenarkan sepanjang tidak menimbulkan perpecahan, diskriminasi, dan tetap berorientasi pada kemaslahatan umum. Artikel ini menyimpulkan bahwa politik identitas pada Pilkada Kota Langsa 2024 digunakan secara relatif inklusif dengan menekankan persatuan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga mampu meningkatkan elektabilitas kandidat tanpa mengabaikan prinsip siyasah syar’iyyah dan harmoni sosial.