Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 157/PUU-XXII/2024 TENTANG PERIODISASI MASA JABATAN ANGGOTA LEGISLATIF DALAM PERSPEKTIF SIYASAH QADHAIYAH Muhammad Yasir Jihad; Muhammad Amin; Lutfi Fahrul Rizal
GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan Vol. 13 No. 5 (2026): 2026 Mei
Publisher : Lembaga Kajian Ilmu Sosial dan Politik (LKISPOL)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56015/gjikplp.v13i5.892

Abstract

Penelitian ini mengkaji pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 157/PUU-XXII/2024 yang menolak pembatasan periodisasi jabatan anggota legislatif, serta menganalisis implikasi yuridis dan relevansinya dalam perspektif siyasah qadhaiyah. Mahkamah Konstitusi menempatkan isu periodisasi jabatan legislatif sebagai open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, dengan merujuk pada doktrin judicial restraint dan perlindungan right to be elected. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut membawa tiga implikasi pokok: pertama, membuka ruang bagi anggota legislatif untuk menjabat tanpa batas periode secara normatif; kedua, menciptakan potensi konflik kepentingan dalam praktik self-regulation lembaga legislatif; dan ketiga, berpotensi menghambat circulation of elites yang sehat dalam sistem demokrasi perwakilan. Dalam perspektif siyasah qadhaiyah, putusan ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip kemaslahatan (maṣlaḥah), keadilan (al-'adl), dan kesetaraan (al-musāwah) sebagaimana dikehendaki oleh hukum Islam. Meskipun konsisten dengan batas kewenangan yudisial secara formal, putusan ini menyisakan tantangan serius dalam menjamin keadilan substantif dan distribusi kekuasaan yang berimbang dalam sistem demokrasi Indonesia.