Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Bahren Bahren; Edwar Kelvin; Rian Rusmana Putra
WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol 3 No 2 (2026): WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Publisher : Fanshur Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71153/wathan.v3i2.695

Abstract

Salah tangkap merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang masih ditemukan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia dan berpotensi menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi korban. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap dalam sistem peradilan pidana di Indonesia serta mengkaji efektivitas pengaturan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana beserta pengembangannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan teknik deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban salah tangkap secara normatif telah diakomodasi melalui mekanisme praperadilan, pemberian ganti kerugian, dan rehabilitasi. Akan tetapi, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain belum optimalnya pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum, prosedur pemulihan hak yang belum efektif, serta belum adanya mekanisme pelaksanaan yang mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan secara cepat bagi korban. Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum melalui pengaturan yang lebih komprehensif mengenai penggunaan upaya paksa, akuntabilitas aparat penegak hukum, serta mekanisme pemulihan hak korban. Oleh karena itu, penguatan regulasi, peningkatan profesionalisme aparat, dan pengawasan yang efektif menjadi faktor penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia.
Analisis Konsep Individualisasi Pemidanaan Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Siber Berdasarkan KUHP Baru Maswir Maswir; Edwar Kelvin; Rian Rusmana Putra
WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol 3 No 2 (2026): WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Publisher : Fanshur Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71153/wathan.v3i2.697

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya berbagai bentuk kejahatan siber yang memiliki karakteristik berbeda dengan tindak pidana konvensional, sehingga memerlukan pendekatan pemidanaan yang lebih adaptif dan proporsional. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menghadirkan konsep individualisasi pemidanaan sebagai bagian dari pembaruan sistem pemidanaan nasional yang menempatkan hakim tidak hanya mempertimbangkan perbuatan pidana, tetapi juga kondisi individual pelaku serta tujuan pemidanaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep individualisasi pemidanaan dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku kejahatan siber berdasarkan KUHP Baru. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran, argumentasi, dan konstruksi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa individualisasi pemidanaan dalam KUHP Baru memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan tingkat kesalahan, motif, karakteristik pelaku, peran dalam tindak pidana, dampak yang ditimbulkan, serta kemungkinan rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebelum menentukan jenis maupun berat ringannya pidana. Dalam perkara kejahatan siber, penerapan konsep tersebut menjadi penting karena karakteristik tindak pidana yang bersifat lintas yurisdiksi, memanfaatkan teknologi informasi, serta melibatkan tingkat keterlibatan pelaku yang beragam. Konsep individualisasi pemidanaan juga mencerminkan paradigma pembaruan hukum pidana yang berorientasi pada keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, sehingga pemidanaan tidak lagi semata-mata bersifat represif, tetapi juga mendukung perlindungan masyarakat, pemulihan korban, dan pembinaan pelaku. Dengan demikian, penerapan individualisasi pemidanaan dalam KUHP Baru menjadi landasan penting untuk mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih adil, proporsional, humanis, dan responsif terhadap perkembangan kejahatan siber.
Urgensi Reformulasi Pemidanaan Terhadap Kejahatan Identitas Digital Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Raja Mohd Rozali; Edwar Kelvin; Rian Rusmana Putra
WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol 3 No 2 (2026): WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Publisher : Fanshur Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71153/wathan.v3i2.698

Abstract

Perkembangan teknologi informasi yang didukung oleh artificial intelligence telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan identitas digital, seperti deepfake, pencurian identitas, pemalsuan profil elektronik, dan penyalahgunaan data pribadi yang menimbulkan ancaman terhadap privasi, keamanan data, serta kepastian hukum. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perkembangan kejahatan digital berlangsung lebih cepat dibandingkan perkembangan regulasi hukum pidana nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi reformulasi pemidanaan terhadap kejahatan identitas digital dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis melalui studi kepustakaan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah yang berkaitan dengan hukum pidana serta kejahatan siber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KUHP Baru telah menghadirkan paradigma pemidanaan yang lebih humanis, korektif, rehabilitatif, dan restoratif, pengaturan mengenai kejahatan identitas digital masih belum mampu mengakomodasi kompleksitas penyalahgunaan teknologi berbasis artificial intelligence. Reformulasi pemidanaan perlu diarahkan pada kejelasan batas pertanggungjawaban pidana, harmonisasi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, penguatan pembuktian forensik digital, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, perlindungan hak-hak korban, serta penguatan kerja sama internasional dalam menghadapi karakter transnasional kejahatan digital. Reformulasi tersebut diharapkan mampu mewujudkan sistem hukum pidana yang lebih adaptif, memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan masyarakat, serta mampu merespons perkembangan teknologi digital secara efektif tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum pidana modern.