Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Maraknya penggunaan media sosial di ruang digital memberikan kemudahan komunikasi, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan kejahatan siber yang menyerang kehormatan, reputasi, serta menimbulkan kerugian psikologis, moral, dan sosial bagi korban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (doktrinal) dengan mengkaji bahan-bahan hukum tertulis, meliputi sinkronisasi norma, asas-asas hukum pidana, serta implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dikonstruksikan sebagai delik aduan yang mensyaratkan pemenuhan unsur-unsur pidana secara kumulatif dan kontekstual, meliputi keberadaan subjek hukum, kesengajaan, perbuatan menyerang kehormatan/nama baik, tuduhan atas suatu hal, maksud agar diketahui umum, serta penggunaan informasi dan dokumen elektronik melalui sistem elektronik. Penegakan hukum dituntut untuk bersikap cermat dan proporsional dalam membedakan antara tindakan pencemaran nama baik dengan kritik sosial atau hak kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi, serta mengoptimalkan pendekatan restorative justice dan penguatan pembuktian digital forensik guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan substantif.