Charlly Richarth Everth Maipauw
Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Daya Laku Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Setelah Berlakunya KUHP Nasional Charlly Richarth Everth Maipauw; Subekti; Vallencia Nandya Paramitha
Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan Vol 10 No S1 (2026): Special Issue
Publisher : Faculty of Law, University of Dr. Soetomo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25139/lex.v10iS1.12709

Abstract

Penelitian ini bertujuan menentukan status keberlakuan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Masalah pokok yang dikaji adalah pertentangan tekstual antara dua ketentuan peralihan, yaitu Pasal II angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang membatasi daya laku Pasal 27A sampai dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan belum pernah dicabut, dengan Pasal 622 ayat (1) huruf r Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang merumuskan secara limitatif ketentuan yang dicabut tanpa mencantumkan Pasal 27A. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, dengan menelaah bahan hukum primer termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 dan tiga permohonan pengujian konstitusionalitas yang diajukan terhadap Pasal 27A sepanjang tahun 2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertentangan kedua ketentuan peralihan tersebut menghasilkan dua penafsiran yang sama-sama dapat dipertahankan dan tidak dapat diselesaikan hanya dari teks undang-undang, kesimpulan yang diperkuat oleh kenyataan bahwa dua dari tiga permohonan pengujian tersebut ditolak karena alasan formil tanpa menjawab pokok perkara. Ketidakpastian ini selanjutnya menyebabkan pergeseran teknik perlindungan kebebasan berekspresi, dari penyaringan berdasarkan subjek menurut pemaknaan bersyarat Mahkamah Konstitusi menuju alasan pembenar berbasis konteks dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tanpa satu pun ketentuan yang menjelaskan pergeseran tersebut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembentuk undang-undang perlu segera memperjelas status Pasal 27A, dan aparat penegak hukum perlu menerapkan asas in dubio pro reo dalam memilih norma yang berlaku bagi perkara pencemaran nama baik elektronik yang terjadi setelah tanggal 2 Januari 2026.