Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hambatan Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan Berdasarkan Teori Terintegrasi, Just Transition Mawar Mumtaza; Lego Karjoko; Bambang Manumayoso
Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities Vol. 6 No. 2 (2026): Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities (IJSSH)
Publisher : Indonesian Publication Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transisi energi sektor ketenagalistrikan Indonesia menghadapi tantangan mendasar yang melampaui persoalan teknis-teknologis: apakah kerangka regulasi yang ada telah merancang proses perubahan sistem energi secara berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat yang terdampak. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi dan menganalisis hambatan hukum dalam kerangka regulasi transisi energi ketenagalistrikan Indonesia menggunakan teori terintegrasi just transition yang mengintegrasikan tiga standar keadilan: distributional justice, procedural justice, dan restorative justice. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer yang dianalisis meliputi PP No. 40 Tahun 2025, Perpres No. 112 Tahun 2022, Permen ESDM No. 10 Tahun 2025, RUKN 2025, dan RUPTL PLN 2025–2034. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum ketenagalistrikan Indonesia mengandung sebelas hambatan struktural yang terbagi dalam tiga kategori: empat hambatan distribusional, empat hambatan prosedural, dan tiga hambatan restoratif. Hambatan-hambatan ini tidak beroperasi secara independen, melainkan membentuk sistem normatif yang saling menopang dan secara sistemis mengalihkan beban transisi kepada kelompok yang paling rentan komunitas sekitar PLTU, pekerja sektor batu bara, rumah tangga berpenghasilan rendah, dan generasi mendatang tanpa menyediakan mekanisme perlindungan, partisipasi, maupun pemulihan yang memadai. Temuan ini mengindikasikan bahwa ketidakmampuan regulasi transisi energi ketenagalistrikan Indonesia dalam menyeimbangkan kepentingan energi dan lingkungan bukan semata persoalan teknis-normatif, melainkan manifestasi dari desain regulasi yang menempatkan kepentingan teknis-ekonomi di atas keadilan struktural.