Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities
Vol. 6 No. 2 (2026): Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities (IJSSH)

Hambatan Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan Berdasarkan Teori Terintegrasi, Just Transition

Mawar Mumtaza (Universitas Sebelas Maret)
Lego Karjoko (Universitas Sebelas Maret)
Bambang Manumayoso (Universitas Sebelas Maret)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2026

Abstract

Transisi energi sektor ketenagalistrikan Indonesia menghadapi tantangan mendasar yang melampaui persoalan teknis-teknologis: apakah kerangka regulasi yang ada telah merancang proses perubahan sistem energi secara berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat yang terdampak. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi dan menganalisis hambatan hukum dalam kerangka regulasi transisi energi ketenagalistrikan Indonesia menggunakan teori terintegrasi just transition yang mengintegrasikan tiga standar keadilan: distributional justice, procedural justice, dan restorative justice. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer yang dianalisis meliputi PP No. 40 Tahun 2025, Perpres No. 112 Tahun 2022, Permen ESDM No. 10 Tahun 2025, RUKN 2025, dan RUPTL PLN 2025–2034. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum ketenagalistrikan Indonesia mengandung sebelas hambatan struktural yang terbagi dalam tiga kategori: empat hambatan distribusional, empat hambatan prosedural, dan tiga hambatan restoratif. Hambatan-hambatan ini tidak beroperasi secara independen, melainkan membentuk sistem normatif yang saling menopang dan secara sistemis mengalihkan beban transisi kepada kelompok yang paling rentan komunitas sekitar PLTU, pekerja sektor batu bara, rumah tangga berpenghasilan rendah, dan generasi mendatang tanpa menyediakan mekanisme perlindungan, partisipasi, maupun pemulihan yang memadai. Temuan ini mengindikasikan bahwa ketidakmampuan regulasi transisi energi ketenagalistrikan Indonesia dalam menyeimbangkan kepentingan energi dan lingkungan bukan semata persoalan teknis-normatif, melainkan manifestasi dari desain regulasi yang menempatkan kepentingan teknis-ekonomi di atas keadilan struktural.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

ijssh

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities (IJSSH) hadir sebagai platform publikasi ilmiah bagi mahasiswa, guru, dosen, praktisi, maupun peneliti yang berfokus pada dinamika ilmu sosial dan humaniora. Jurnal ini berkomitmen untuk mendiseminasikan hasil riset dan kajian kritis yang relevan ...