Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Akibat Hukum Kebatalan Perjanjian Pembiayaan Dalam Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard Prameswari Bunga Kedaton; Itok Dwi Kurniawan; Diana Tantri Cahyaningsih
Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities Vol. 6 No. 2 (2026): Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities (IJSSH)
Publisher : Indonesian Publication Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67434/ijssh.v6i2.2690

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard terhadap Perjanjian Pembiayaan dengan pembebanan Jamina Fidusia dalam Putusan Nomor 8/Pdt.G.S/2025/PN.Amb. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan Putusan Nomor 8/Pdt.G.S/2025/PN.Amb, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, dan literatur hukum yang relevan. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif dengan metode penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim didasarkan pada tidak dipenuhinya ketentuan formal pembentukan Akta Jaminan Fidusia di depan hadapan notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Akibatnya, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) sehingga pemeriksaan terhadap pokok perkara tidak dilanjutkan. Berdasarkan hasil analisis, Perjanjian Pembiayaan sebagai perjanjian pokok dan Akta Jaminan Fidusia sebagai perjanjian accessoir memiliki kedudukan hukum yang berbeda. Oleh karena itu, ketidakabsahan pembentukan Akta Jaminan Fidusia tidak serta-merta mengakibatkan Perjanjian Pembiayaan kehilangan keabsahannya sepanjang tetap memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Akibat hukum yang timbul seharusnya terbatas pada tidak lahirnya Jaminan Fidusia sebagai hak jaminan kebendaan, sedangkan Perjanjian Pembiayaan tetap mempunyai kekuatan mengikat sebagai dasar hubungan hukum para pihak.