Hutan merupakan sumber daya alam yang memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi sehingga kerusakan hutan melalui pembakaran menjadi persoalan yang memerlukan penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perusakan hutan serta pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 10/Pid.B-LH/2024/PN Kln. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, jurnal, dan literatur hukum yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana membakar hutan berdasarkan Pasal 78 ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pertanggungjawaban pidana didasarkan pada terpenuhinya unsur “setiap orang” dan unsur kesengajaan dalam melanggar larangan membakar hutan, disertai kemampuan bertanggung jawab serta tidak adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf. Meskipun tujuan awal terdakwa menyalakan api adalah melepaskan joran yang tersangkut, tindakan meninggalkan api dalam kondisi musim kemarau dipertimbangkan sebagai bagian dari kesalahan terdakwa. Majelis hakim menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, dampak kerusakan ekosistem, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan. Penelitian ini menegaskan pentingnya pembuktian kesalahan dan hubungan kausal dalam penegakan hukum terhadap perusakan hutan.