Rizky Heryawati Barkah
Universitas Buana Perjuangan Karawang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Efektivitas Pengawasan Oleh Dinas Kesehatan Karawang Terhadap Peredaran Obat Keras Tanpa Resep Dokter Di Apotik Dihubungkan Dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Apotik Rizky Heryawati Barkah; Sartika Dewi; Muhamad Abas; Anwar Hidayat
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 1 (2026): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24967/jcs.v11i1.5347

Abstract

Obat keras adalah jenis obat yang penggunaannya harus menggunakan resep dokter karena memiliki efek farmakologis yang kuat serta berisiko menimbulkan efek samping apabila digunakan secara tidak sesuai. Dalam pelayanan kefarmasian di Indonesia, obat keras ditandai dengan simbol lingkaran merah berhuruf “K” dan mencakup antibiotik, kortikosteroid, tramadol, trihexyphenidyl, serta berbagai obat golongan daftar G lainnya. Penggunaan obat keras tanpa pengawasan tenaga medis dapat menyebabkan berbagai dampak berbahaya seperti resistensi antibiotik, ketergantungan, overdosis, bahkan kematian. Meskipun demikian, pada praktiknya masyarakat masih dapat membeli obat-obatan tersebut secara mudah di sejumlah apotek tanpa resep dokter, yang menunjukkan masih adanya ketidaksesuaian antara aturan hukum dan pelaksanaannya di lapangan. Permasalahan penelitian mengkaji tentang efektifitas pengawasan dan faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas terhadap peredaran obat keras tanpa resep Dokter. Metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis. Hasil penelitian, efektivitas pengawasan dipengaruhi oleh Faktor hukum, penegakan hukum, sarana, masyarakat dan budaya hukum. Pengawasan dilakukan secara langsung, tidak langsung, preventif dan represif. Kendala pengawasan diantaranya: banyaknya jumlah apotek yang tersebar di berbagai wilayah, keterbatasan sumber daya pengawas, pola pengawasan yang cenderung pasif, belum optimalnya penerapan sanksi pidana dalam memberikan efek jera kepada pelaku, semakin luasnya peredaran obat melalui platform perdagangan elektronik (e-commerce), keterbatasan jumlah personel penegak hukum, serta rendahnya tingkat kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan ketentuan penggunaan obat keras.