M. Ghiffari Andrista
Fakultas Hukum, Universitas Lampung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hak Privasi Tersangka Dalam Upaya Paksa Penggeledahan Data Digital Menurut Proyeksi KUHAP 2025 M. Ghiffari Andrista; Ahmad Irzal Ferdiansyah; Agus Triono; Erna Dewi; Fristia Berdian Tamza
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 1 (2026): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24967/jcs.v11i1.5415

Abstract

Transformasi pembuktian ke arah digital menimbulkan kerentanan baru terhadap pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak privasi tersangka akibat praktik fishing expedition (ekspedisi memancing) dalam penggeledahan gawai di bawah rezim KUHAP 1981. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji filosofi pelindungan hak privasi dan menganalisis implikasi normatif Bab VI khususnya Pasal 142 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara filosofis, pelindungan privasi dalam upaya paksa penggeledahan digital bertumpu pada prinsip due process of law, asas proporsionalitas, dan asas subsidiaritas, di mana ruang digital diakui sebagai ekstensi martabat manusia yang tidak boleh diinvasi secara sewenang-wenang oleh negara. Secara normatif, proyeksi Pasal 142 KUHAP 2025 merekonstruksi kewenangan penegak hukum melalui keharusan izin dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) sebagai bentuk judicial scrutiny. Regulasi ini secara tegas mewajibkan penerapan metode ekstraksi tertarget (targeted extraction), melarang eksploitasi data pribadi yang tidak relevan dengan pokok perkara, dan mensyaratkan adopsi exclusionary rule yang menggugurkan kekuatan pembuktian bagi bukti elektronik yang diperoleh secara melawan hukum (unlawfully obtained evidence).