Heru Slana Muslim
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Transformasi Digital dalam Hukum Bisnis dan Implikasinya terhadap Kepastian Hukum Lingkungan dalam Investasi Pertambangan di Indonesia Heru Slana Muslim; Ketut Astawa; Wiwin Triyunarti; Devi Siti Hamzah Marpaung
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 12 No 10.A (2026): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan
Publisher : Peneliti.net

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transformasi digital telah membawa perubahan signifikan dalam perkembangan hukum bisnis di Indonesia, khususnya melalui digitalisasi proses perizinan, pengawasan, dan tata kelola investasi. Dalam sektor pertambangan, penerapan teknologi digital tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi dan transparansi investasi, tetapi juga memengaruhi kepastian hukum lingkungan yang menjadi salah satu faktor penting dalam keberlanjutan kegiatan usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi transformasi digital terhadap hukum bisnis serta pengaruhnya terhadap kepastian hukum lingkungan dalam investasi pertambangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi literatur, yang mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta hasil penelitian terdahulu yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi digital, melalui sistem perizinan elektronik dan pengawasan berbasis teknologi, mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penegakan hukum lingkungan dalam kegiatan investasi pertambangan. Namun demikian, perkembangan tersebut juga menimbulkan tantangan baru berupa perlindungan data, validitas dokumen elektronik, sinkronisasi regulasi, serta potensi sengketa hukum akibat pencabutan izin usaha pertambangan oleh pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan kerangka regulasi yang adaptif, terintegrasi, dan responsif terhadap perkembangan teknologi guna menjamin keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa transformasi digital berperan strategis dalam memperkuat kepastian hukum lingkungan pada sektor investasi pertambangan, namun efektivitasnya sangat bergantung pada harmonisasi regulasi dan konsistensi implementasi kebijakan pemerintah.
Peranan Hukum Ekonomi dalam Meningkatkan Daya Saing dan Percepatan Pembangunan Indonesia: Implikasi Perkembangan Arbitrase di Era Digital Heru Slana Muslim; Ade Maman Suherman; Tri Setiyadi; Wiwin Triyuniarti
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 12 No 10.A (2026): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan
Publisher : Peneliti.net

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji peranan hukum ekonomi dalam meningkatkan daya saing dan mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia serta menelaah implikasi perkembangan arbitrase di era digital terhadap kepastian hukum dan iklim investasi. Ketidakpastian hukum akibat regulasi yang tumpang tindih, praktik korupsi, dan rendahnya integritas aparat mengurangi minat investor dan meningkatkan biaya risiko usaha. Arbitrase berdasarkan Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 1999 menyediakan alternatif penyelesaian sengketa yang efisien; integrasinya dengan Online Dispute Resolution (ODR) menawarkan percepatan proses dan pengurangan biaya. Namun, efektivitas ODR bergantung pada jaminan kerahasiaan, perlindungan data, dan penerapan standar keamanan teknologi informasi, termasuk enkripsi dan tata kelola akses yang ketat. Metode penelitian bersifat yuridis normatif dan preskriptif, menganalisis kaidah hukum positif serta praktik penegakan hukum publik dan privat. Temuan menunjukkan bahwa harmonisasi regulasi, penguatan integritas aparat, dan pengembangan kerangka hukum serta standar teknis untuk arbitrase digital dapat memperkuat kepastian berinvestasi, menurunkan risiko hukum, dan mendorong percepatan pembangunan ekonomi. Rekomendasi utama mencakup pembentukan regulasi ODR yang jelas, standar keamanan informasi untuk arbitrase digital, serta langkah preventif dan koordinasi antarinstansi untuk menciptakan iklim investasi yang lebih menarik dan berdaya saing.