Wahdatul Dea Saputri
Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA ATAS DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PERSPEKTIF PERBUATAN MELAWAN HUKUM (STUDI PUTUSAN NOMOR 838/PDT.G/2022/PN JKT.SEL) Wahdatul Dea Saputri; Astika Nurul Hidayah; Susilo Wardani; Zeehan Fuad Attamimi
YUSTISI Vol 13 No 3 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i3.24485

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan keterbukaan ruang publik memperluas potensi terjadinya pencemaran nama baik yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban perdata melalui mekanisme Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dalam praktiknya, gugatan pencemaran nama baik sering menghadapi persoalan pembuktian kerugian immateriil dan hubungan kausalitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan unsur-unsur PMH dalam sengketa pencemaran nama baik berdasarkan Putusan Nomor 838/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur PMH tidak terpenuhi secara memadai karena tindakan Para Tergugat didasarkan pada adanya laporan kepolisian terkait dugaan kerugian yang mereka alami. Selain itu, unsur kerugian dan hubungan kausalitas tidak dapat dibuktikan karena terdapat ketidaksesuaian antara pihak yang mengajukan gugatan dan pihak yang didalilkan mengalami kerugian, serta tidak terbukti adanya hubungan kausal yang memadai antara pernyataan Para Tergugat dan kerugian yang diklaim oleh Penggugat. Berdasarkan doktrin PMH dalam arti luas dan Teori Kausalitas Adequat, tuntutan ganti rugi atas pencemaran nama baik dalam ranah perdata mensyaratkan pembuktian yang jelas mengenai pelanggaran hak, kerugian, dan hubungan kausalitas.
PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA ATAS DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PERSPEKTIF PERBUATAN MELAWAN HUKUM (STUDI PUTUSAN NOMOR 838/PDT.G/2022/PN JKT.SEL) Wahdatul Dea Saputri; Astika Nurul Hidayah; Susilo Wardani; Zeehan Fuad Attamimi
YUSTISI Vol 13 No 3 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i3.24485

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan keterbukaan ruang publik memperluas potensi terjadinya pencemaran nama baik yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban perdata melalui mekanisme Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dalam praktiknya, gugatan pencemaran nama baik sering menghadapi persoalan pembuktian kerugian immateriil dan hubungan kausalitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan unsur-unsur PMH dalam sengketa pencemaran nama baik berdasarkan Putusan Nomor 838/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur PMH tidak terpenuhi secara memadai karena tindakan Para Tergugat didasarkan pada adanya laporan kepolisian terkait dugaan kerugian yang mereka alami. Selain itu, unsur kerugian dan hubungan kausalitas tidak dapat dibuktikan karena terdapat ketidaksesuaian antara pihak yang mengajukan gugatan dan pihak yang didalilkan mengalami kerugian, serta tidak terbukti adanya hubungan kausal yang memadai antara pernyataan Para Tergugat dan kerugian yang diklaim oleh Penggugat. Berdasarkan doktrin PMH dalam arti luas dan Teori Kausalitas Adequat, tuntutan ganti rugi atas pencemaran nama baik dalam ranah perdata mensyaratkan pembuktian yang jelas mengenai pelanggaran hak, kerugian, dan hubungan kausalitas.