Kekerasan seksual terhadap anak merupakan permasalahan serius yang dapat menimbulkan kerugian materiil dan immateriil serta dampak psikologis bagi korban. Perlindungan hukum diperlukan untuk menjamin hak, keamanan, pendampingan, dan pemulihan korban, sekaligus memastikan pertanggungjawaban pelaku sesuai ketentuan hukum. Penelitian ini bertujuan mengetahui perlindungan hukum terhadap anak korban pelecehan seksual dengan pembiusan dan penegakan hukum terhadap pelaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan membandingkan ketentuan hukum dan kondisi empiris di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual meliputi keamanan, pendampingan hukum dan psikologis, pelayanan kesehatan, rehabilitasi, pemenuhan hak, restitusi, dan kompensasi. Namun, pada kasus di Kp. Sukamaju, perlindungan hukum formal terhadap korban belum terlaksana secara optimal karena perkara tidak dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Kasus diselesaikan melalui perdamaian kekeluargaan dengan pemberian uang Rp5.000.000 dari keluarga pelaku kepada korban. Kondisi tersebut dipengaruhi stigma dan rasa malu, keterbatasan pemahaman hukum keluarga, akses pendampingan yang terbatas, serta ancaman terhadap korban. Disimpulkan bahwa perlindungan hukum secara normatif telah tersedia, tetapi implementasinya belum optimal sehingga korban belum memperoleh akses terhadap perlindungan dan pemulihan melalui mekanisme hukum formal. Kata Kunci: Anak, Pelecehan Seksual, Penegakan Hukum, Perlindungan Hukum, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014