Ahmad Jajuli
Universitas Primagraha

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENERAPAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 363/PID.SUS/2022/PN SRG) Abiyu Hanip; Mabsuti Ibnu Marhas; Sigit Kamseno; Fathullah Fathullah; Robby Nurtresna; Ahmad Jajuli
YUSTISI Vol 13 No 3 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i3.25279

Abstract

Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu bentuk kejahatan yang bertentangan dengan hak asasi manusia serta menimbulkan dampak serius terhadap tumbuh kembang anak, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memuat ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana bagi pelaku. Artikel ini bertujuan menganalisis penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak serta pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 363/Pid.Sus/2022/PN Srg. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, jurnal ilmiah, dan literatur hukum lain yang relevan, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku secara prosedural telah sesuai dengan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, karena seluruh unsur tindak pidana terbukti berdasarkan alat bukti yang sah serta keyakinan hakim. Namun demikian, pertimbangan hukum hakim masih menempatkan Visum et Repertum sebatas alat bukti formal untuk memenuhi unsur delik, tanpa menguraikan secara mendalam dampak fisik dan psikologis korban sebagai dasar pemberatan pidana maupun sebagai wujud penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child). Diperlukan penguatan pertimbangan hukum yang berorientasi pada pemulihan korban agar tujuan hukum berupa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dapat terwujud secara seimbang. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana; Kekerasan Seksual terhadap Anak; Perlindungan Anak; Putusan Pengadilan; UU Nomor 35 Tahun 2014.