Penerimaan pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara, sementara perusahaan memiliki kepentingan untuk mengelola beban pajak dan struktur pendanaannya secara efisien. Kondisi tersebut menjadikan penghindaran pajak dan solvabilitas penting untuk dianalisis, khususnya pada perusahaan sektor pertambangan yang memiliki kebutuhan pendanaan relatif besar. Penelitian ini bertujuan menganalisis perkembangan penghindaran pajak dan rasio solvabilitas pada PT Aneka Tambang Tbk, PT Adaro Energy Indonesia Tbk, dan PT Bumi Resources Tbk yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2021–2024. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data sekunder berupa laporan keuangan tahunan perusahaan. Penghindaran pajak diukur menggunakan Cash Effective Tax Rate (CETR), sedangkan solvabilitas diukur menggunakan Debt to Asset Ratio (DAR) dan Debt to Equity Ratio (DER). Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai CETR mengalami fluktuasi yang berbeda pada masing-masing perusahaan. Nilai CETR yang lebih rendah menunjukkan kecenderungan penghindaran pajak yang lebih tinggi, sedangkan nilai yang lebih besar mencerminkan proporsi pembayaran pajak kas yang lebih tinggi terhadap laba sebelum pajak. Dari sisi solvabilitas, DAR pada data penelitian menunjukkan tingkat ketergantungan yang tinggi terhadap kewajiban, sementara DER tidak dapat dihitung karena nilai ekuitas yang digunakan dalam perhitungan tercatat nol. Temuan ini menunjukkan bahwa karakteristik pembayaran pajak dan struktur pendanaan antarperusahaan tidak seragam. Secara praktis, perusahaan perlu mengelola kewajiban perpajakan, penggunaan utang, dan struktur modal secara lebih hati-hati agar efisiensi keuangan tetap sejalan dengan pengendalian risiko dan keberlanjutan kinerja perusahaan.