Sanusi
Universitas Riau Kepulauan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Kepastian Hukum Pengembalian Uang Muka Dalam Perjanjian Jual Beli Yang Dibatalkan Sepihak Sanusi; Dwi Afni Maileni; Evi Febri Sartika
Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM) Vol. 3 No. 2 (2025): JURDIKUM - DESEMBER
Publisher : PT. Padang Tekno Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59435/jurdikum.v3i2.958

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum pengembalian uang muka dalam perjanjian jual beli yang dibatalkan secara sepihak berdasarkan ketentuan hukum perdata Indonesia. Permasalahan penelitian berfokus pada bagaimana kepastian hukum terhadap pengembalian uang muka apabila salah satu pihak membatalkan perjanjian tanpa persetujuan pihak lainnya. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan teknik deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembalian uang muka tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan adanya pembatalan perjanjian, tetapi harus mempertimbangkan isi perjanjian, penyebab pembatalan, bentuk wanprestasi, serta penerapan asas pacta sunt servanda, itikad baik, dan keseimbangan dalam hukum perjanjian. Pembatalan sepihak yang tidak memiliki dasar hukum dapat menimbulkan kewajiban untuk memulihkan hak pihak yang dirugikan, termasuk pengembalian uang muka apabila pembayaran tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan prestasi. Hakim memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum melalui penafsiran terhadap ketentuan hukum, fakta persidangan, dan asas-asas hukum perjanjian secara proporsional. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi penerapan hukum oleh pengadilan serta perumusan klausul mengenai uang muka secara jelas dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli agar mampu memberikan perlindungan hukum, mencegah timbulnya sengketa, dan mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi para pihak.