Rian Rusmana Putra
Universitas Riau Kepulauan, Indonesia

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Problematika Penjatuhan Pidana Pengawasan dalam Sistem Pemidanaan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Yusri Zebua; Edwar Kelvin; Rian Rusmana Putra
Sahaja: Journal Sharia and Humanities Vol. 5 No. 1 (2026): Sahaja: Journal Sharia and Humanities
Publisher : Universitas Darunnajah Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61159/xbfr8a78

Abstract

Penelitian ini menganalisis problematika penjatuhan pidana pengawasan dalam sistem pemidanaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pidana pengawasan merupakan alternatif terhadap pidana penjara yang mencerminkan pergeseran menuju pemidanaan yang lebih proporsional, rehabilitatif, dan berorientasi pada pembinaan. Penelitian menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana pengawasan berpotensi menyeimbangkan perlindungan masyarakat, pembinaan pelaku, dan tujuan rehabilitasi. Namun, efektivitasnya masih menghadapi persoalan berupa belum optimalnya mekanisme pengawasan, belum lengkapnya pedoman teknis, kebutuhan koordinasi antarlembaga, dan belum seragamnya standar evaluasi. Karena itu, diperlukan penguatan regulasi pelaksana dan sistem pengawasan yang terintegrasi agar penerapannya efektif, memberikan kepastian hukum, dan mendukung sistem pemidanaan nasional yang lebih humanis serta berkeadilan.
Rekonstruksi Penerapan Restorative Justice dalam Penanganan Tindak Pidana Ringan untuk Mengatasi Kriminalisasi Berlebihan di Indonesia Supardi; Edwar Kelvin; Rian Rusmana Putra
Sahaja: Journal Sharia and Humanities Vol. 5 No. 1 (2026): Sahaja: Journal Sharia and Humanities
Publisher : Universitas Darunnajah Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61159/jk9x9026

Abstract

Penelitian ini membahas rekonstruksi penerapan restorative justice dalam penanganan tindak pidana ringan sebagai upaya mengatasi kriminalisasi berlebihan di Indonesia. Permasalahan yang dikaji berangkat dari dominasi pendekatan retributif yang membuat banyak perkara ringan tetap diproses melalui peradilan formal, sehingga berkontribusi pada penumpukan perkara dan beban lembaga pemasyarakatan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual melalui kajian bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice relevan untuk penyelesaian perkara ringan secara lebih efektif, humanis, dan proporsional dengan menekankan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan perbaikan hubungan sosial. Pendekatan ini juga sejalan dengan nilai hukum yang hidup dalam masyarakat serta prinsip ultimum remedium. Rekonstruksi kebijakan diperlukan agar pemidanaan terhadap perbuatan dengan tingkat kesalahan rendah tidak berkembang menjadi overcriminalization dan sistem peradilan lebih berorientasi pada keadilan substantif.
Pengaturan Percobaan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional dalam Perspektif Kepastian Hukum Lady Natalia; Ispandir Hutasoit; Rian Rusmana Putra
Sahaja: Journal Sharia and Humanities Vol. 5 No. 1 (2026): Sahaja: Journal Sharia and Humanities
Publisher : Universitas Darunnajah Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61159/z7b73v25

Abstract

Penelitian ini membahas pengaturan percobaan tindak pidana dalam KUHP Nasional dari perspektif kepastian hukum. Pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memperinci syarat percobaan, terutama mengenai niat, permulaan pelaksanaan, batas pertanggungjawaban pidana, dan keadaan yang menyebabkan percobaan tidak dipidana. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 17 dan Pasal 18 memberikan batas yang lebih terstruktur dibandingkan KUHP lama dan memperjelas perbedaan antara tahap persiapan dan permulaan pelaksanaan. Namun, penerapan kriteria tersebut tetap membutuhkan penilaian konkret aparat penegak hukum dan hakim, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran. Karena itu, penguatan kepastian hukum tidak cukup melalui kejelasan rumusan norma, tetapi juga memerlukan parameter yang terukur, penafsiran yang konsisten, dan penerapan yang seragam dalam praktik.