Hukum memiliki kedudukan strategis dalam proses pembangunan karena tidak hanya berfungsi sebagai instrumen untuk menciptakan ketertiban, tetapi juga sebagai sarana untuk mengarahkan perubahan sosial menuju kehidupan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Pemikiran tersebut sejalan dengan Teori Hukum Pembangunan yang dikembangkan oleh Mochtar Kusumaatmadja, yang menempatkan hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat (law as a tool of social engineering). Dalam konteks Indonesia, fungsi hukum sebagai instrumen pembangunan dapat dilihat dalam kebijakan reforma agraria yang bertujuan menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk mewujudkan keadilan sosial. Artikel ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum sebagai instrumen pembangunan dalam mewujudkan keadilan sosial dengan menggunakan perspektif Teori Hukum Pembangunan serta mengkaji implementasinya melalui studi kasus reforma agraria di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen pembangunan yang mampu mengurangi ketimpangan sosial melalui redistribusi tanah, pemberian kepastian hukum, dan peningkatan akses masyarakat terhadap sumber daya. Namun, implementasi reforma agraria masih menghadapi berbagai persoalan, seperti ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tumpang tindih regulasi, serta lemahnya perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak. Oleh karena itu, penerapan Teori Hukum Pembangunan harus ditempatkan dalam kerangka keadilan sosial, partisipasi masyarakat, perlindungan hak, dan kesejahteraan bersama agar hukum tidak berubah menjadi instrumen legitimasi kepentingan ekonomi atau kekuasaan semata.