Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Hukum Sebagai Instrumen Pembangunan dalam Mewujudkan Keadilan Sosial: Perspektif Teori Hukum Pembangunan dan Studi Kasus Reforma Agraria di Indonesia Tri Putri Sari; Suwarsit
Jurnal Riksa Cendikia Nusantara Vol. 2 No. 9 (2026): Riksa Cendikia Nusantara - September 2026
Publisher : Jurnal Riksa Cendikia Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.23034485

Abstract

Hukum memiliki kedudukan strategis dalam proses pembangunan karena tidak hanya berfungsi sebagai instrumen untuk menciptakan ketertiban, tetapi juga sebagai sarana untuk mengarahkan perubahan sosial menuju kehidupan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Pemikiran tersebut sejalan dengan Teori Hukum Pembangunan yang dikembangkan oleh Mochtar Kusumaatmadja, yang menempatkan hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat (law as a tool of social engineering). Dalam konteks Indonesia, fungsi hukum sebagai instrumen pembangunan dapat dilihat dalam kebijakan reforma agraria yang bertujuan menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk mewujudkan keadilan sosial. Artikel ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum sebagai instrumen pembangunan dalam mewujudkan keadilan sosial dengan menggunakan perspektif Teori Hukum Pembangunan serta mengkaji implementasinya melalui studi kasus reforma agraria di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen pembangunan yang mampu mengurangi ketimpangan sosial melalui redistribusi tanah, pemberian kepastian hukum, dan peningkatan akses masyarakat terhadap sumber daya. Namun, implementasi reforma agraria masih menghadapi berbagai persoalan, seperti ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tumpang tindih regulasi, serta lemahnya perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak. Oleh karena itu, penerapan Teori Hukum Pembangunan harus ditempatkan dalam kerangka keadilan sosial, partisipasi masyarakat, perlindungan hak, dan kesejahteraan bersama agar hukum tidak berubah menjadi instrumen legitimasi kepentingan ekonomi atau kekuasaan semata.
Anchoring Norms in a Civil Law System: Sebuah Uji Kasus atas Kerangka Epstein–Chilovi Faiz Aryaputra Widiarsono; Suwarsit
Jurnal Riksa Cendikia Nusantara Vol. 2 No. 9 (2026): Riksa Cendikia Nusantara - September 2026
Publisher : Jurnal Riksa Cendikia Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.23056955

Abstract

Mahkamah Konstitusi menerima undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai batu uji dalam pengujian formil, padahal undang-undang tersebut sederajat dengan undang-undang yang diujinya. Penelitian ini bertujuan menjelaskan kejanggalan itu dengan memanfaatkan pembedaan antara grounding dan anchoring yang dikembangkan Brian Epstein dan diterjemahkan ke dalam filsafat hukum oleh Samuele Chilovi dan George Pavlakos, sekaligus menguji daya jelaskan kerangka tersebut pada sistem hukum yang mempositifkan prinsip kerangkanya sendiri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus. Hasilnya menunjukkan bahwa undang-undang pembentukan tidak mendasari keabsahan undang-undang lain, melainkan menambatkan prinsip kerangka yang menentukan fakta sosial mana yang berperan sebagai pendasar. Rekonstruksi ini menerangkan tiga hal yang sukar diterangkan doktrin hierarki: amar inkonstitusional bersyarat, ketiadaan sanksi kebatalan atas asas pembentukan, dan keabsahan perubahan undang-undang pembentukan oleh dirinya sendiri.
Analisis Asas Lex Iniusta Non Est Lex Terhadap Living Law Melalui Teori Hukum Alam: Studi Kasus Pengarakan Pencuri Sepeda Listrik di Gili Trawangan Azka Tatsbita Hamzah; Suwarsit
Jurnal Riksa Cendikia Nusantara Vol. 2 No. 10 (2026): Riksa Cendikia Nusantara - Oktober 2026
Publisher : Jurnal Riksa Cendikia Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.23244531

Abstract

Praktik sanksi adat berupa pengarakan pelaku pencurian di Gili Trawangan memperlihatkan ketegangan antara keberlakuan sosiologis living law dan perlindungan hak asasi manusia. Ditinjau dari doktrin lex iniusta non est lex dalam teori hukum alam, sanksi berbasis public shaming tersebut kehilangan daya ikat moralnya karena bertentangan dengan Pasal 28G UUD 1945 serta merendahkan martabat kemanusiaan. Dari perspektif sistem hukum pidana nasional berdasarkan KUHP Nasional (UU No. 1/2023) dan PP No. 55/2025, pencurian telah dikodifikasi secara tegas dalam Pasal 476 KUHP, sehingga sanksi adat tidak dapat berdiri sendiri menggantikan proses pidana negara. Meskipun demikian, nilai-nilai adat tetap dapat diintegrasikan sebagai pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat yang terukur, konstitusional, dan menjamin penghormatan terhadap martabat manusia.