Hamka Hamka
Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SISTEM PEMBAYARAN CASH ON DELIVERY (COD) DALAM BELANJA ONLINE PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH Hamka Hamka; Indra Satriani; Irna Rufaida Arman; Harmilawati Harmilawati
Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol 6 No 1 (2024): Al-Ahkam Volume 6 Nomor 1 Maret Tahun 2024
Publisher : Universitas Islam Ahmad Dahlan (UIAD)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47435/al-ahkam.v6i1.2653

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan Fiqh Muamalah dalam belanja Online serta sistem pembayaran COD perspektif Fiqh Muamalah. Penelitian ini merupakan penelitian library research dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini menekankan kekuatan analitis sumber-sumber dan data-data dengan mengandalkan teori-teori atau konsep yang mengarah pada pembahasan terkait sistem pembayaran COD dalam belanja Online perspektif Fiqh Muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli online merupakan transaksi pada zaman modern sehingga tidak bisa terhindarkan karena banyak digemari masyarakat termasuk yang beragama Islam, disisi lain Islam menerapkan secara khusus mekanisme transaksi jual beli yang termaktub dalam fiqh muamalat. Jika dilihat dari prinsip atau etika bertrasaksi jual beli pada fiqh muamalah tidak bertentangan dengan jual beli online selamat tidak ada yang merasa terzalimi diantara keduanya atau saling mempercayai atas objek atau barang jualan tidak bertentangan denga syariat. Adapun proses transaksinya yang menggunakan fasilitas teknologi sehingga tidak bertemu secara langsung antara pembeli dan penjual, merupakan bentuk perkembangan zaman yang modern dan penggunaan teknologi. Fiqh muamalah tidak melarang penggunaan teknologi tersebut bahkan memudahkan penggunanya selama prinsip-prinsip kepercayaan tercapai. Selain itu, fasilitas cash on delivery (COD) merupakan salah satu metode pembayaran yang dilakukan dalam jual beli online yang sejalan dengan fiqh muamalah khusunya akad jual beli salam. Walaupun secara teks berbeda pada metode pesanan karena jual beli salam di zaman dahulu dilakukan secara langsung (kedua belah pihak bertemu langsung). Namun pada zaman modern ini dilakukan secara online tetapi substasinya sama-sama menunggu barang dan pembayaran setelah barang selesai atau sampai pada pebeli dengan harga dan spesifikasi yang telah disepakati.
INTERFAITH MARRIAGE IN INDONESIAN LEGAL PLURALISM: NEGOTIATING STATE LAW, ISLAM, AND SOCIAL REALITIES Ahmad Asif Sardari; Andi Muhammad Fuad; Muammar Rahman; Asfar Rinaldy; Hamka Hamka
Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol 8 No 2 (2026): Al-Ahkam : Jurnal Hukum Pidana Islam
Publisher : Universitas Islam Ahmad Dahlan (UIAD)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47435/al-ahkam.v8i2.4792

Abstract

Interfaith marriage places Indonesian law at the intersection of state authority, Islamic norms, and social practices. This article examines how legal pluralism operates in regulating interfaith marriage, how the legal landscape has shifted following Supreme Court Circular Letter No. 2 of 2023 and Constitutional Court decisions through 2026, and what consequences arise for family recognition and protection. The study employs normative legal research using statutory, case, and conceptual approaches, while findings from previous empirical studies are used to illuminate its social dimensions. The findings reveal four points. First, legal pluralism in marriage operates hierarchically because the state recognizes religion as the primary basis of marital validity. Second, post-2023 developments demonstrate judicial consolidation, although legislative coherence remains incomplete. Third, restricting judicial avenues does not eliminate negotiation but shifts it to familial, religious, administrative, and individual domains. Fourth, greater certainty regarding validity and registration has not always been accompanied by equivalent certainty in protecting legal consequences. Therefore, marital validity, registration, and family protection should be treated as three interconnected yet legally distinct dimensions.