Siti Rachmawati Gunawan
Universitas Brawijaya

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Telaah Hakikat dan Kedudukan Badan Daya Anagata Nusantara Sebagai Badan Pengelola Investasi Siti Rachmawati Gunawan; Sukarmi; Amelia Sri Kusuma Dewi; Heru R. Hadi
UNES Journal of Swara Justisia Vol 10 No 3 (2026): Unes Journal of Swara Justisia
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/gxxk7k50

Abstract

Pembentukan Danantara sebagai Otoritas Pengelola Investasi (Badan Pengelola Investasi/BPI) telah menimbulkan diskursus hukum yang signifikan karena memiliki hakikat (quiddity) yang unik dan khas dibandingkan dengan lembaga negara konvensional maupun badan usaha milik negara (BUMN). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hakikat hukum dan status Danantara dalam sistem hukum nasional, khususnya dari perspektif hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Secara konseptual, esensi Danantara dapat dipahami sebagai instrumen negara yang bersifat sui generis, yakni suatu badan publik yang dibekali dengan fleksibilitas entitas privat untuk mengelola investasi strategis nasional. Kedudukan hukumnya berakar pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang menegaskan Danantara sebagai badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Namun demikian, penelitian ini mengidentifikasi adanya ambiguitas terkait orientasi kelembagaan Danantara, rezim hukum yang berlaku, serta model pertanggungjawaban dalam konteks aktivitas investasi. Di satu sisi, Danantara terikat pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan pengawasan publik, sementara di sisi lain juga dituntut untuk beroperasi berdasarkan prinsip bisnis yang berorientasi pada keuntungan. Dualisme tersebut menimbulkan problematika yuridis terkait kejelasan status subjek hukumnya, tanggung jawab perdata, serta potensi pertanggungjawaban manajerial. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa penegasan hakikat hukum dan posisi kelembagaan Danantara merupakan suatu keniscayaan guna menjamin legitimasi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan investasi negara.
Kepastian Hukum dan Rekonstruksi Pengaturan Komite Pemantau dan Akuntabilitas dalam Tata Kelola Danantara Siti Rachmawati Gunawan; Sukarmi; Amelia Sri Kusuma Dewi; Heru R.Hadi
UNES Journal of Swara Justisia Vol 10 No 3 (2026): Unes Journal of Swara Justisia
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/kpmsnv84

Abstract

Pengelolaan investasi dan kekayaan negara melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memerlukan kerangka tata kelola yang menjamin kepastian hukum, independensi pemantauan, pencegahan konflik kepentingan, dan akuntabilitas kelembagaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kecukupan pengaturan hukum mengenai kedudukan, kewenangan, independensi, dan akuntabilitas Komite Pemantau dan Akuntabilitas (KPA), serta merumuskan desain pengaturan yang ideal untuk meningkatkan efektivitas pemantauan dan tindak lanjut hasil pengawasan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Bahan hukum dianalisis secara deskriptif-kualitatif melalui penafsiran hukum dan penalaran preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 telah memberikan dasar pembentukan KPA, tetapi belum mengatur secara terperinci kedudukan kelembagaan, batas kewenangan, jaminan independensi, akses informasi, dan mekanisme pertanggungjawaban. Sementara itu, pengaturan konflik kepentingan dalam Pasal 27 masih memerlukan penjabaran operasional, khususnya mengenai konsekuensi pengungkapan kepentingan oleh anggota KPA. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Presiden yang mengatur kriteria dan mekanisme pengangkatan anggota, larangan rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik fungsi, mitigasi konflik kepentingan, prosedur pemantauan, serta kewajiban menanggapi dan menindaklanjuti rekomendasi. Rekonstruksi tersebut diharapkan membentuk mekanisme pemantauan yang independen, transparan, dan akuntabel tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga negara lainnya.