Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran peserta didik di SMA IT Al-Hidayah Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, mengenai strategi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui pembangunan kesadaran bijak bermedia sosial. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 9 April 2026 dengan melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung sebagai mitra pelaksana. Metode yang digunakan mencakup pendekatan preventif dan kuratif, yang diimplementasikan melalui tiga tahapan utama: persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Tahap pelaksanaan terdiri dari penyampaian materi mengenai Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), hukum perlindungan korban berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta UU ITE, dan sesi diskusi interaktif. Evaluasi dilakukan melalui instrumen pretest dan posttest untuk mengukur peningkatan pengetahuan dan perubahan sikap peserta didik. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan pada seluruh indikator pemahaman, dengan rata-rata kenaikan lebih dari 35%. Pemahaman konsep kekerasan seksual meningkat dari 45% menjadi 85%, pengetahuan hukum dari 40% menjadi 80%, etika bermedia sosial dari 50% menjadi 88%, dan kesadaran risiko digital dari 48% menjadi 86%. Perubahan perilaku juga tercatat positif, ditandai meningkatnya kehati-hatian dalam berbagi informasi pribadi, kemampuan menghindari konten negatif, serta kemauan untuk melaporkan tindakan mencurigakan. Kegiatan ini membuktikan bahwa integrasi pendekatan hukum, literasi digital, dan pendidikan karakter efektif dalam membangun kompetensi digital peserta didik guna mencegah kekerasan seksual di era digital.