Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penyusunan Modul Ajar pada Implementasi Kurikulum Merdeka di MTs 'Aisyiyah Kota Binjai Irvan, Irvan; Mushlihuddin, Rahmat; Aulia, Arief; Hartati, Triayuni; Simangunsong, Alfauzan Ramadhanny
JURNAL PRODIKMAS Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 8, No 1 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hasil Programme for International Student Assessment (PISA) menunjukkan bahwa 70% siswa berusia 15 tahun berada di bawah kompetensi minimum dalam memahami bacaan sederhana atau menerapkan konsep matematika dasar. Hal ini diperparah dengan adanya pandemi COVID-19, yang menyebabkan terjadinya Learning Loss. Hal ini dapat menyebabkan tingkat kemampuan peserta didik akan mengalami penurunan. Sebagai bagian dari upaya pemulihan pembelajaran, Kurikulum Merdeka (yang sebelumnya disebut sebagai kurikulum prototipe) dikembangkan sebagai kerangka kurikulum yang lebih fleksibel, sekaligus berfokus pada materi esensial dan pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik. Permasalahan yang akan diselesaikan oleh Tim Pengabdian PKM dan bekerjasama dengan mitra MTs ‘Aisyiyah Kota Binjai, yaitu: 1) menerapkan pembelajaran berbasis karakter sesuai Profil Pelajar Pancasila, 2) menyusun materi esensial dalam bentuk modul ajar, 3) melaksanakan pembelajaran yang terdiferensiasi. Solusi yang akan diberikan adalah melaksanakan workshop kepada guru-guru MTs ‘Aisyiyah Kota Binjai. Luaran yang diharapkan adalah: 1) guru memahami karakter yang harus dimiliki oleh peserta didik yaitu Profil Pelajar Pancasila, 2) guru mampu menyusun modul ajar, dan 3) guru menerapkan belajar berdifferensiasi berdasarkan kemapuan dan kebutuhan peserta didik. Luaran yang akan dicapai adalah Artikel Ilmiah dimuat di Jurnal di Published, Hak Kekayaan Intelatual terdaftar, Publikasi pada media cetak/online terbit dan Publikasi pada media sosial/youtube terbit.
Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator dalam Kasus Suap Red Notice Djoko Tjandra Berdasarkan Putusan Nomor: 48/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst Aulia, Arief; Nurkholim
Action Research Literate Vol. 8 No. 6 (2024): Action Research Literate
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/arl.v8i6.407

Abstract

Justice Collaborator memiliki peran yang sangat penting dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi meskipun dalam praktiknya seringkali terjadi masalah seperti masalah perlindungan, pemberian penghargan, mekanisme mengajukan perlindungan dan penetapan status Justice Collaborator. Penelitian bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana perlindungan hukum terhadap Justice Collaborator dalam kasus Suap Red Notice Djoko Tjandra ditinjau dari hasil putusan sidang nomor: 48/Pid.Sus-Tpk/2020/Pn.Jkt.Pst; dan kendala yang terjadi dalam pemberian perlindungan hukum terhadap Justice Collaborator. Metode Penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analitis yaitu menggambarkan serta menguraikan semua data yang diperoleh dari studi perpustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penetapan status Justice Collaborator terhadap terdakwa dalam kasus suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra menimbulkan implikasi yuridis bagi terdakwa, yaitu berupa hak-hak yang diperoleh yakni berupa : Perlindungan fisik dan psikis; Perlindungan hukum; Penanganan secara khusus; dan Penghargaan. Selain hak, Justice Collaborator juga memiliki kewajiban diantaranya dengan memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset/hasil suatu tindak pidana. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, penulis menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut. Pertama, penetapan status Justice Collaborator bagi Tommy Sumardi dalam kasus suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra memiliki dampak hukum yang signifikan. Dengan mengungkap perilaku koruptif kepada aparat penegak hukum, Tommy Sumardi mendapatkan berbagai perlindungan dan hak khusus sebagai Justice Collaborator.