Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai salah satu norma fundamental yang dimana harus dijadikan panduan atau acuan maka kita harus bisa melihat bagaimana menafsirkan setiap bab, pasal ataupun ayat-ayat yang terkandung di dalamnya. Sehingga kita bisa menarik kesimpulan tentang hak dan kewajiban negara ataupun masyarakat. Salah satunya adalah penarikan kesimpulan tentang bagaimana relevansi dari UUD 1945 terutama Pasal 28G ayat 1 dengan hak privasi dari masyarakat Indonesia. Hal ini juga bermaksud untuk melihat kondisi Indonesia yang dimana akhir-akhir ini hak privasi seseorang seakan-akan tidak ada mengenal batasan ataupun perlindungan atas sifat keprivasian-nya. Dalam kata relevansi itu sendiri terkandung makna kecocokan, kaitan, ataupun keselarasan, terutama dalam melihat keterkaitan antara hak privasi dengan Pasal 28G ayat 1 UUD. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui substansi pengaturan hak privasi dan untuk mengetahui apakah perlindungan hak privasi dalam Undang- Undang No 19 Tahun 2016 tentang ITE sudah sesuai dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan juga melihat bentuk perlindungan hak privasi yang sesuai. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, karena didasarkan pada penelitian kepustakaan yang mengambil kutipan dari buku bacaan, literatur, atau buku pendukung yang memiliki kaitannya dengan permasalahan yang akan diteliti dibantu dengan sumber data primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif dan menghasilkan data deskriftif. Dari hasil penelitian, disimpulkan bahwa, Pertama, Pengaturan tentang substansi hak privasi dalam UUD 1945 ini memanglah tidak dijelaskan secara terperinci di dalamnya. Namun jika di lihat dari bagaimana cara kita menjabarkan isi dari Pasal 28 G UUD 1945 dapat dinilai sebagai sebuah bentuk dari perlindungan hak privasi seseorang yang di sampaikan secara umum sehingga pemerintah perlu membuat UU tentang hak privasi. Kedua, Melihat bagimana UU ITE ini, yg berlaku sejak 2008 dan baru sekali terjadi revisi pada tahun 2016, maka perlulah pemerintah melakukan revisi kembali dengan melihat aspek-aspek yang mempengaruhinya, terutama pada Pasal 27 ayat (1), (3), Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 29, karena pasal- pasal tersebut di cap sebagai pasal karet. Ketiga, Bentuk perlindungan hak privasi yang sesuai dengan UUD 1945 adalah perlindungan hak privasi yang dibuat sesuai dengan amanat dan isi dari UUD 1945 dan juga melihat dari aspek-aspek lain yang hidup dan berkembang dimasyarakat. Saran Penulis adalah, Pertama, diharapkan pemerintah dapat membuat regulasi khusus yang membahas tentang hak privasi ini. Kedua diharapkan pemerintah melakukan revisi terhadap beberapa pasal karet yang terdapat pada Pasal 27 ayat (1), ayat (3), Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 29. Ketiga, diharapkan saat pembentukan RUU khusus hak privasi ini untuk memasukan perihal pengawasan terhadap pengumpulan data pribadi individu.