ABSTRAK Pada era digital saat ini, akses internet sangat mudah kita dapatkan. Hanya bermodal sebuah telepon pintar, dunia serasa berada dalam genggaman. Kita dapat mengakses media sosial kapan pun dan di mana pun berada. Penggunaan media sosial sekarang sudah tidak mengenal batasan umur, gender maupun tingkatan sosial, selain itu telah menjadi sarana interaksi antar manusia di era digital. Salah satu media sosial yang banyak digunakan oleh perempuan Kampung Kebon Lama Kelurahan Sawah Luhur Kecamatan Kasemen Kota Serang adalah Facebook, WhatsApp dan media sosil lainnya. Metode pelaksanaan akan dilakukan melalui penerangan dan penyuluhan hukum. Tujuan dari penerangan dan penyuluhan hukum adalah agar masyarakat khususnya perempuan di Kampung Kebon Lama Rt. 03 Kelurahan Sawah Luhur Kecamatan Kasemen Kota Serang mengetahui penggunaan media sosial secara bijak sehingga terhindar dari jerat hukum. Hasil pengabdian kepada masyarakat menunjukkan bahwa media sosial telah berubah yang awalnya hanya sekedar hiburan menjadi sesuatu yang punya pengaruh besar dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Pengaruh tersebut tidak hanya positif tapi juga negatif sehingga pengguna dituntut agar cerdas dan bijak dalam bermedia sosial sehingga terhindar dari berbagai persoalan yang kerap kali terjadi di dunia maya dan berakhir di meja persidangan. Kata Kunci: Penyuluhan Hukum, Media Sosial, Bijak