Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penyuluhan PENYULUHAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL SECARA BIJAK PADA KALANGAN PEREMPUAN DI KELURAHAN SAWAH LUHUR KECAMATAN KASEMEN Rokilah, Rokilah -; Agustin, Fitria; Sa’adiyyah, Ade Millatus
ABDIKARYA: Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat Vol 6 No 02 (2024): ABDIKARYA
Publisher : Lembaga Pengembangan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Banten Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47080/abdikarya.v6i02.3525

Abstract

ABSTRAK Pada era digital saat ini, akses internet sangat mudah kita dapatkan. Hanya bermodal sebuah telepon pintar, dunia serasa berada dalam genggaman. Kita dapat mengakses media sosial kapan pun dan di mana pun berada. Penggunaan media sosial sekarang sudah tidak mengenal batasan umur, gender maupun tingkatan sosial, selain itu telah menjadi sarana interaksi antar manusia di era digital. Salah satu media sosial yang banyak digunakan oleh perempuan Kampung Kebon Lama Kelurahan Sawah Luhur Kecamatan Kasemen Kota Serang adalah Facebook, WhatsApp dan media sosil lainnya. Metode pelaksanaan akan dilakukan melalui penerangan dan penyuluhan hukum. Tujuan dari penerangan dan penyuluhan hukum adalah agar masyarakat khususnya perempuan di Kampung Kebon Lama Rt. 03 Kelurahan Sawah Luhur Kecamatan Kasemen Kota Serang mengetahui penggunaan media sosial secara bijak sehingga terhindar dari jerat hukum. Hasil pengabdian kepada masyarakat menunjukkan bahwa media sosial telah berubah yang awalnya hanya sekedar hiburan menjadi sesuatu yang punya pengaruh besar dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Pengaruh tersebut tidak hanya positif tapi juga negatif sehingga pengguna dituntut agar cerdas dan bijak dalam bermedia sosial sehingga terhindar dari berbagai persoalan yang kerap kali terjadi di dunia maya dan berakhir di meja persidangan. Kata Kunci: Penyuluhan Hukum, Media Sosial, Bijak
KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DALAM PELAKSANAAN WARIS DI INDONESIA Agustin, Fitria; Hasuri, Hasuri; Najmudin, Najmudin
JURNAL ILMU SYARIAH Vol 10 No 1 (2022): JUNI
Publisher : IBN KHALDUN BOGOR

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/mizan.v10i1.20333

Abstract

Ketentuan tentang Hukum Waris di Indonesia diatur dalam Hukum Waris Islam, Hukum Waris Adat, dan Hukum Waris Belanda (Hukum Waris KUHPerdata). Dalam hal wilayah di Indonesia dan keberagaman budaya, agama, dan adat istiadat dalam sistem kekerabatan di tiap daerah mempengaruhi keberlakuan Hukum Waris di Indonesia. Namun seringkali permasalahan timbul antara Hukum yang berlaku dalam agama dengan keberlakuan adat daerah setempat. Penelitian dilakukan dengan Metode Penelitian Hukum Normatif Empiris, dimana Hukum bertindak sebagai Norma (Perundang-undangan) dengan memperhatikan kenyataan sosial. Hasil penelitian menyatakan bahwa Hukum Kewarisan Islam dilaksanakan dengan mendalilkan dasar pada Al Quran dan Hadits yang termaktub dalam Kompilasi Hukum Islam. Berlaku bagi penganut agama Islam dan melingkupi juga Masyarakat Adat yang menundukkan diri pada hukum agama.