Pewarisan aset digital dan virtual menjadi isu penting yang perlu segera diatasi dalam hukum waris Indonesia. Seiring dengan berkembangnya teknologi digital, aset seperti akun media sosial, cryptocurrency, dan karya seni digital telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari. Namun, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia belum secara eksplisit mengatur pewarisan aset non-fisik ini, yang menyebabkan kesulitan bagi ahli waris dalam mengakses dan mewarisi aset digital tersebut. Penelitian ini mengkaji tantangan hukum yang dihadapi dalam pewarisan aset digital, seperti ketidakjelasan regulasi, masalah teknis, dan aspek privasi. Untuk itu, diperlukan pembaruan regulasi yang lebih jelas agar hukum waris Indonesia dapat mengakomodasi perkembangan teknologi, termasuk pengalihan hak atas aset digital dan virtual. Penelitian ini juga memberikan rekomendasi untuk memperbaharui hukum perdata dengan memasukkan aturan mengenai pewarisan aset digital, serta memperkuat perlindungan data pribadi dalam konteks ini.