Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : unizar recht journal

PERAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PEMBIAYAAN KONSUMEN ANTARA KONSUMEN DAN PELAKU USAHA DENGAN CARA MEDIASI (STUDI DI BPSK KOTA MATARAM) zulfa, atikah; Haerani; Irma Istihara Zain
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 4 No. 4 (2025): Unizar Recht Journal Volume 4 Issue 4, Desember 2025
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam menyelesaikan sengketa pembiayaan antara konsumen dan pelaku usaha melalui mediasi di BPSK Kota Mataram, serta mengkaji tata cara penyelesaian sengketa tersebut. Penelitian menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dan studi dokumen yang didukung oleh pengumpulan data lapangan di Kantor BPSK Kota Mataram. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPSK memiliki peran strategis dalam memberikan penyelesaian sengketa konsumen secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001. Dalam praktiknya, mediasi menjadi mekanisme yang paling banyak dipilih karena lebih fleksibel, mengedepankan suasana kekeluargaan, serta berorientasi pada penyelesaian win-win solution. Efektivitas mediasi dipengaruhi oleh keterampilan mediator, teknik komunikasi dan analisis sengketa, serta iktikad baik para pihak dalam melaksanakan akta perdamaian. Tata cara penyelesaian sengketa pembiayaan konsumen di BPSK Kota Mataram dilaksanakan melalui tiga tahapan, yaitu permohonan, persidangan, dan putusan, tanpa adanya perbedaan prosedur dengan sengketa konsumen pada umumnya. Berdasarkan data tahun 2020–2024, BPSK Kota Mataram menangani 65 kasus sengketa pembiayaan konsumen, dengan 37 kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi, 24 kasus berakhir dengan sepakat untuk tidak sepakat, dan 4 kasus dilanjutkan ke arbitrase. Dengan demikian, mediasi terbukti menjadi instrumen dominan dan efektif dalam penyelesaian sengketa pembiayaan konsumen di BPSK Kota Mataram.