Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH

URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN TEKNOLOGI INFORMASI Ari Dermawan; Akmal Akmal
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 2, No 2 (2019): August 2019
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (178.871 KB) | DOI: 10.54314/jssr.v2i2.353

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum dengan berbagai modus yang menggunakan komputer dan jaringan komputer sebagai alat seperti prostitusi online, judi online, penipuan identitas, pornografi anak, pemerasan, peretasan, pencurian hak kekayaan intelektual dan masih banyak lagi kejahatan yang lain yang dapat merugikan baik secara materil maupun nonmateril bagi penggunanya dan dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan maraknya tindak pidana kejahatan teknologi informasi tersebut, maka perlu diteliti mengenai Urgensi Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Kejahatan Teknologi Informasi. Spesifikasi penelitian merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum mempergunakan sumber data sekunder Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji  urgensi  undang - undang  cybercriem dalam sistem hukum  di Indonesia. Untuk mengkaji  perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kejahatan teknologi informasi dalam UU ITE. Dan untuk mengkaji  pengaturan Tindak Pidana Kejahatan Teknologi Informasi.
URGENSI UU ITE DALAM MENJALANKAN PERAN AKTIF KEDUDUKAN HUKUM BISNIS DI INDONESIA Rahmat Suhargon; Ari Dermawan; Taufiq Hidayah
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 7, No 1 (2024): February 2024
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v7i1.1708

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimanakah kedudukan hukum bisnis secara online di Indonesia dengan adanya UU ITE dan bagaimanakah perlindungan hukum bagi penjual dan pembeli akibat dari transaksi bisnis secara online. Cyber law akan menjadi suatu hal perkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik khususnya dalam bidang hukum bisnis dengan menyisipkan pencegahan penyebarluasan Informas Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang. Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif kualitatif, yaitu prosedur pemecahan masalah yang sedang diteliti dengan menggambarkan keadaan objektif pada saat-saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak dan sebagaimana adanya. Hasil penelitian menemukan bahwa negara telah turut peran aktif dalam bisnis online dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta dalam transaksi bisnis secara online juga  diberi perlindungan hukum terhadap pihak penjual selaku pelaku usaha, karena bisa saja penjual bisa merugi disebabkan konsumen tidak sesuia diperjanjikan dalam hal pembayaran COD dan lainnya secara online.  Perlindungan hukum terhadap konsumen juga perlu,  pembeli adalah hal yang sangat penting atau utama dalam kegiatan transaksi jual beli, karena bisa saja pihak pembeli atau konsumen tkan barang dari bisnis online yang berbeda dari yang dipesan. Diharapkan dengan adanya peran aktif pemerintah maka bisnis online dapat berjalan sesuai konstitusi yang berlaku. Sehingga pelaku usaha online penjual maupun pembeli dapat dengan nyaman bertransaksi.
TINJAUAN YURIDIS KEPASTIAN PASAR MODAL DI BURSA EFEK INDONESIA Rahmat Suhargon; Taufiq Hidayah; Ari Dermawan
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 7, No 2 (2024): May 2024
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v7i2.1950

Abstract

Pasar modal merupakan sarana investasi atau sarana pembiayaan bagi perusahaanperusahaan yang akan menjual sahamnya kepada masyarakat melalui proses penawaran Perkembangan dan kemajuan suatu Pasar Modal sangat ditentukan oleh adanya kepastian hukum bagi para pelakunya, terutama masyarakat investor. Investor tidak termotivasi untuk memasuki Pasar Modal Indonesia jika pasar yang bersangkutan tidak memiliki perangkat aturan yang menjamin perlindungan, kepastian hukum, dan keadilan. Apalagi bisnis di Pasar Modal adalah bisnis yang mengandalkan kepercayaan. Kepercayaan itu akan lebih aman dan terjamin jika dipayungi oleh peraturan yang jelas dan mengikat, atau lebih dikenal dengan kepastian hukum. OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi pada seluruh aktivitas di sektor jasa keuangan dan non-keuangan. Sehingga penelitian ini mengangkat permasalahan tentang Bagaimana Tinjauan Yuridis Bursa Efek di Indonesia, dan bagaimana Fungsi Dan Peran OJK dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Investor Pasar Modal. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka,yang menggunakan objek kajian penulisan berupa pustaka-pustaka yang ada, baik berupa buku-buku, majalah, dan peraturan-peraturan yang mempunyai korelasi terhadap pembahasan masalah, sehingga penulisan ini juga bersifat penulisan pustaka (library research). Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perudang-undangan, yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi. Di Indonesia yang mengatur pasar modal adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek. OJK adalah demi mewujudkan aktivitas dalam sektor jasa keuangan dan non-keuangan secara teratur, transparan, adil, dan melindungi pihak penyelenggara serta nasabah.