Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : JURNAL RECHTENS

Urgensi Pengaturan Hukum Bagi Penyalahgunaan Aplikasi Deepfake Chairani, Meirza Aulia; Yitawati, Krista; Pradhana, Angga Pramodya
JURNAL RECHTENS Vol. 13 No. 1 (2024): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v13i1.2668

Abstract

Tujuan dari penelitian ini agar mengetahui bentuk atau tindakan penyalahgunaan aplikasi Deepfake bagi pelaku tindak pidana dan ketentuan hukum pidana yang diterapkan pada pelaku penyalahgunaan aplikasi Deepfake bagi pelaku tindak pidana. Deepfake sendiri adalah teknologi rekayasa atau sintetis citra manusia menggunakan teknologi kecerdasan buatan AI. Banyak kejahatan yang timbul dari Deepfake yaitu kejahatan pornografi yang merubah wajah seseorang yang berada dalam video tanpa izinya untuk mengambil keuntungan dengan tanpa izin orang yang memiliki wajah tersebut. Meminjam uang di aplikasi pinjol dengan meminjam wajah orang lain, merubah suara seperti Presiden Joko Widodo yang berbahasa mandarin dan lain sebagainya. Pemerintah masih belum membuat aturan yang kongkrit terkait kajahatan menggunakan AI ini, sementara hanya menggunakan UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU PDP, untuk pencegahannya saja. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normative, dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan, dan Pendekatan Konseptual. Semakin banyak korban dan pelaku kejahatan Deepfake ini, namun masih kabur dalam penerapan hukumnya. Hal ini menyebabkan korban tidak mendapatkan kepastian hukum dan bagi pelaku tidak akan memberikan efek jera.  Kata Kunci: Artificial Intellegence, DeepFake, Teknologi Informasi. Abstract The purpose of this research is to find out the forms or actions of misuse of the Deepfake application for criminal offenders and the criminal law provisions applied to the perpetrators of misuse of the Deepfake application for criminal offenders. Deepfake is a technology of engineering or synthetic human images using AI artificial intelligence technology. Many crimes arise from Deepfake, namely pornography crimes that change the face of a person in a video without his permission to take advantage without the permission of the person who owns the face. Borrowing money in the pinjol application by borrowing someone else's face, changing the voice like President Joko Widodo who speaks Mandarin. The government still has not made concrete rules related to crimes using AI, while only using the ITE Law, Pornography Law, Child Protection Law, and PDP Law, for prevention. The research method used is normative juridical research, using a legislative approach, and a conceptual approach. There are more and more victims and perpetrators of this Deepfake crime, but it is still blurred in the application of the law. This causes victims not to get legal certainty and the perpetrators will not provide a deterrent effect. Keywords: Artificial Intelligence, DeepFake, Information Technology. REFERENCES Abdul Wahid and Mohammad Labib. Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Bandung: Refika Aditama, 2005. Akmal, Ari Dermawan dan. “URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN TEKNOLOGI INFORMASI.” Journal of Science and Social Research 2, no. 2 (2019): 39–46. https://doi.org/https://doi.org/10.54314/jssr.v2i2.353. Anastasia Powell. “Sexual Violence in A Digital Age”, Palgrave Studies in Cybercrime and Cybersecurity,. Edited by algrave Macmillan. United Kingdom, 2017. Antoni. “Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime)Dalam Simak Online.” 17(2):261–74.” Jurnal Raden Fatah 17, no. 2 (2017): 61–74. Astuti, Heny Novyanti dan Pudji. “JERAT HUKUM PENYALAHGUNAAN APLIKASI DEEPFAKE DITINJAU DARI HUKUM PIDANA.” NOvum Jurnal Hukum, no. In Press-Syarat SPK (9) (2021). https://doi.org/https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.43571. Chairani, Meirza Aulia, Angga Pramodya Pradhana, and Taufiq Yuli Purnama. “The Urgency Of Developing Law As A Legal Basis For The Implementation Of Artificial Intelligence In Indonesia.” Law and Justice 7, no. 1 (October 31, 2022): 35–45. https://doi.org/10.23917/laj.v7i1.760. Dewi, Bunga. “Politik Hukum Pidana Terhadap Penanggulangan Cybercrime.”.” Jurnal Legislasi Indonesia 16, no. 1 (2019): 1–5. Divisi Humas Polri. “WASPADA DEEPFAKE.” X (Twitter), 2020. https://twitter.com/DivHumas_Polri/status/1224951701049761793. Gandrova, Shannon, and Ricky Banke. “Penerapan Hukum Positif Indonesia Terhadap Kasus Kejahatan Dunia Maya Deepfake.” Dkk.) Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 1, no. 10 (2023): 650–57. https://doi.org/10.5281/zenodo.10201140. Harwood, Tracy, John Maltby, and Elizabeta B. Mukaetova-Ladinska. “Role of Artificial Intelligence (AI) Art in Care of Ageing Society: Focus on Dementia.” OBM Geriatrics 3, no. 3 (March 28, 2019): 1–1. https://doi.org/10.21926/obm.geriatr.1903062. Haryanto, Agus Tri. “Waspada! Hoax Deepfake AI, Awalnya Lucu Tapi Bikin Berbahaya Baca Artikel Detikinet, ‘Waspada! Hoax Deepfake AI, Awalnya Lucu Tapi Bikin Berbahaya.’” Detiknet, 2024. https://inet.detik.com/cyberlife/d-7157441/waspada-hoax-deepfake-ai-awalnya-lucu-tapi-bikin-berbahaya. HopeHelps, and HopeHelps UGM. “NDeepfake Artificial Intelligence (AI): Metode Baru Dari Wujud Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).” Medium, n.d. https://hopehelps-ugm.medium.com/deepfake-artificial-intelligence-ai-metode-baru-dari-wujud-kekerasan-berbasis-gender-online-431c92948306. Iradat, Damar. “Apa Itu Deepfake Yang Bikin ‘Jokowi’ Jago Ngomong Mandarin?” CNN INDONESIA, 2023. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20231027185650-185-1016883/apa-itu-deepfake-yang-bikin-jokowi-jago-ngomong-mandarin. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016. odge, A., & Johnstone, E. Using Fake Video Technology To Perpetuate Intimate Partner Abuse, 2018. Peter Fleischer dalam Jeffrey Rosen. “‘ The Right to Be Forgotten’, Standford Law Review Symposium, The Privacy Paradox : Privacy and It s Conflingting Values,” 2012. Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Edisi revisi 2. Jakarta: PT. Adhitya Andrebina Agung, 2015. Polri, Divisi Humas. “Waspada Deepfake.” Jakarta: Facebook, 2020. Rahardja, Untung. “Masalah Etis Dalam Penerapan Sistem Kecerdasan Buatan.” Technomedia Journal 7, no. 2 (August 24, 2022): 181–88. https://doi.org/10.33050/tmj.v7i2.1895. Siagian, Hendra Fridolin Ananda Sudater. “Mengenal Revolusi Industri 5.0.” Kementrian Keuangan Republik Indonesia, 2023. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-lahat/baca-artikel/16023/Mengenal-Revolusi-Industri-50.html. Sloan, M. “Deepfakes, Explained.” MIT Sloan., 2020. https://mitsloan.mit.edu/ideas-made-to-matter/deepfakes-explained. Theresia Marthauli, Maria Heny Pratiknjo, Jetty E T Mawara. “ORIENTASI NILAI TUGAS POLISI DALAM MELAYANI MASYARAKAT DI POLRESTA MANADO” 15, no. 2 (2022): 1–18. trelkova, O. & Pasichnyk, O. “). Three Types of Artificial Intel Ligence;” Khmelnitsky National University: Khmelnytskyi, Ukraine Teh, Nee - Joo, 2017. Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia. “Pekerja Keuangan Ini Kena Tipu Rp392 M, Pelaku Pakai Deepfake.” CNBC INDONESIA, 2024. https://www.cnbcindonesia.com/market/20240205155021-17-512018/pekerja-keuangan-ini-kena-tipu-rp392-m-pelaku-pakai-deepfake.    
Problematika Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Dalam Memberikan Perlindungan Dan Kesejahteraan Pekerja Yitawati, Krista; Chairani, Meirza Aulia; Pradhana, Angga Pramodya
JURNAL RECHTENS Vol. 13 No. 1 (2024): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v13i1.2671

Abstract

Dalam penelitian ini mengkaji mengenai Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dimana tujuan pemerintah adalah untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dengan menciptakan lapangan kerja yang dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis urgensi pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dan menganalisis alasan Undang-Undang Cipta Kerja yang mempunyai tujuan memberikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja justru mendapat penolakan dari para pekerja dan serikat pekerja. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum normatif. Tujuan disahkannya UU Cipta Kerja yaitu untuk memicu pertumbuhan investasi perlu dan perbaikan kualitas angkatan kerja, termasuk menginklusi para pekerja informal yang selama ini belum terakomodasi dalam UU No 13/2003. Karena itu, aspek ketenagakerjaan yang semestinya diatur di dalam UUCK adalah aspek pengembangan kualitas angkatan kerja, bukan menyangkut hak-hak pekerja, dengan tujuan menjadikan kualitas tenaga kerja sebagai daya tarik investasi.  Kata kunci : Cipta Kerja; Perlindungan; Kesejahteraan; Pekerja  Abstract This study examines the Employment Cluster Job Creation Law where the government's goal is to increase the protection and welfare of workers by creating jobs through changes in sector laws that have not supported the realisation of synchronisation in ensuring the acceleration of job creation. The purpose of this study is to analyse the urgency of passing the Job Creation Law and to analyse the reasons why the Job Creation Law, which aims to provide protection and welfare for workers, has been rejected by workers and trade unions. The research method that the author uses is normative legal research. The purpose of the Job Creation Law is to trigger necessary investment growth and improve the quality of the labour force, including including informal workers who have not been accommodated in Law No. 13/2003. Therefore, the aspect of labour that should be regulated in the UUCK is the aspect of developing the quality of the workforce, not concerning workers' rights, with the aim of making the quality of the workforce an investment attraction.  Keywords: Job Creation; Protection; Welfare; Workers REFERENCES Adhi Setyo Prabowo, “Politik Hukum Omnibus Law,” Jurnal Pamator, Volume 13 No. 1, 2020 Ahmad Ulil Aedi, Sakti Lazuardi, Ditta Chandra Putri,” Arsitektur Penerapan Omnibus Law Melalui Transplantasi Hukum Nasional Pembentukan Undang-Undang, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Volume 14, No. 1, Maret 2020 Alfitri, “Ideologi Welfare State Dalam Dasar Negara Indonesia: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional,” Jurnal Konstitusi, Volume 9 No. 3, 2012 Amania, N, Problematika Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Lingkungan Hidup. Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum, Volume 6 No.(02), 2020 Antoni Putra, Penerapan Omnibus Law Dalam Upaya Reformasi Regulasi, Jurnal Legislasi Indonesia, 2020, 17 No 1 2020 Busroh, F. F, Konseptualisasi omnibus law dalam menyelesaikan permasalahan regulasi pertanahan. Jurnal Arena Hukum, 2017 Dhaniswara K. Harjono, “Konsep Omnibus Law ditinjau dari UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”, Jurnal Hukum, Volume 6 No. 2, 2020, Dwi Kusumo Wardhani, Disharmoni Antara Ruu Cipta Kerja Bab Pertanahan Dengan PrinsipPrinsip Uu Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Jurnal Komunikasi Hukum (Jkh), Universitas Pendidikan Ganesha ,Volume 6 No. 2, Agustus 2020 Ima Mayasari, Kebijakan Reformasi Regulasi Melalui Implementasi Omnibus Law DiIndonesia, Jurnal Rechvinding, Volume 9 No 1, 2020 Fajar Kurniawan, Problematika Pembentukan RUU Cipta Kerja Dengan Konsep Omnibus Law Pada Klaster Ketenagakerjaan Pasal 89 Angka 45 Tentang Pemberian Pesangon Kepada Pekerja Yang di PHK, Jurnal Panorama Hukum, Volume 5 No. 1 ,Juni 2020 Farida, M, Problematika Konsep Diskresi dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, Volume 1 No. 1, 2021 Gilang Ramadhan, “Omnibus Law Sebagai Sarana Utama Penataan Regulasi”, Jurnal Yurispruden, Volume 3 No. 2, 2020 Hanifah, I, Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 6 No.(1), 2021 Hermawan, S., Rochmaniah, A., & Yani, M, Abdimas Untuk Contentcreator Melalui Webinar Dan Pelatihan, Volume 2 No. (2) , 2021 https://disnaker.babelprov.go.id/sites/default/files/dokumen/pengumuman/Klaster%20KETENAGAKERJAAN%20UU%20Nomor%206%20Tahun%202023.pdf Kementrian Hukum dan HAM, RUU Cipta Kerja, https://www.kemenkumham.go.id/berita/ruu omnibus-law-cipta-lapangan-kerja-untuk-tingkatkan-pertumbuhan-ekonomi, diakses pada tanggal 2 Oktober 2023 Margaret Sova McCabe, “Cooperation or Compromise? Understanding the Farm Billas Omnibus Legislation,” Journal of Food Law & Policy, Volume 14 No. 1, 2018 Mawardi Khari dan Sulaiman, “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Wanita Pada Sektor Perikanan Di Kota Tarakan,” Borneo Law Review, Volume 3 No. 2, 2019 Maria Farida, UU Sapu Jagat?, https://kom,pas.id/baca/opini/2019/12/31/omnibus-law-uu-sapu-jagat/, diakses pada tanggal 2 Oktober 2023 Muhammad Insa Ansari, “Omnibus Law Untuk Menata Regulasi Penanaman Modal,” Rechtsvinding, Volume 9 No. 1, 2020 Munawar, M., Marzuki, M., & Affan, I, Analisis Dalam Proses Pembentukaan Undang-Undang Cipta Kerja Perpspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Ilmiah METADATA, Volume 3 No.(2) , 2021 Peter Mahmud Marzuki, 2007, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta Rony Hanintyo Soemitro, 1982, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta Sjaiful, M, Problematika Normatif Jaminan Hak-Hak Pekerja Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Media Iuris, Volume 4 No.(1) , 2021 Suwandi Arham, “Omnibus Law Dalam Perspektif Hukum Indonesia”, Jurnal Petitum, Volume 7 No. 2, 2019 Suparno Rizki Herdian Zenda1, “Peranan Sektor Industri Terhadap Penyerapan Tenaga Kerja Di Kota Surabaya,” Jurnal Ekonomi & Bisnis, Volume 2 No. 1, 2017 Soerjono dan Sri Mamudji Soekanto, 2015, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers Tommy Michael, “Bentuk Pemerintahan Perspektif Omnibus Law,” Jurnal Ius Constituendum, Volume 5 No. 1, 2020 Venatius Hadiyono, “Indonesia Dalam Menjawab Konsep Negara Welfare Statedan Tantangannya”,Jurnal Hukum Politik Dan Kekuasaan, Volume 1 No. 1, 2020 Zainal Aslikin, 2006, Dasar-dasar hukum perburuhan, Jakarta, Raja Grafindo Persada