Abstract: In judicial practice, a judge is actually required to seek the material truth regarding the case he is examining, because the purpose of the evidence is to convince the judge or provide certainty to the judge about the existence of certain events, so that the judge can confirm, qualify and reconstitute and make decisions based on the proof. In a criminal incident, legal regulations are more focused on punishing the perpetrator of the crime, so that the rights of the victims of the crime are often neglected.This research uses a normative juridical research method that is descriptive analytical in nature using primary, secondary and tertiary legal materials collected using library study techniques and analyzed using qualitative data analysis methods. A charge witness or aggravating witness, in this case including a victim witness, is one of the main pieces of evidence in criminal justice evidence. Mitigating circumstances are that the Defendant is polite and does not complicate things in court, the Defendant has never been convicted, the Defendant made a mistake because he was tempted by lust, the Defendant is the backbone of the family. After the defendant admits his actions and regrets the actions he has committed. Keywords: witness, rape, evidence Abstrak: Dalam praktek peradilan, sebenarnya seorang hakim dituntut mencari kebenaran materiil terhadap perkara yang sedang diperiksanya, karena tujuan pembuktian itu adalah untuk meyakinkan hakim atau memberikan kepastian kepada hakim tentang adanya peristiwa-peristiwa tertentu, sehingga hakim dalam mengkonstatir, mengkualifisir dan mengkonstituir serta mengambil keputusan berdasarkan kepada pembuktian tersebut. Suatu peristiwa pidana, aturan hukum lebih terfokus pada penghukuman pelaku kejahatan, sehingga seringkali hak-hak korban dari kejahatan tersebut terabaikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tertier yang dikumpulkan dengan tekhnik studi pustaka dan dianalisis dengan metode analisis data kualitatif. Saksi a charge atau saksi yang memberatkan dalam hal ini termasuk saksi korban merupakan salah satu alat bukti yang utama di dalam pembuktian peradilan pidana. Keadaan-keadaan yang meringankan yaitu Terdakwa bersifat sopan dan tidak berbelit-belit dipersidangan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa khilaf karena tergoda hawa nafsu, Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga. Setelah terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatan yang sudah dilakukannya. Kata kunci: saksi, pemerkosaan, pembuktian