Perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan isu strategis dalam hubungan bilateral Indonesia-Malaysia, terutama mengingat besarnya jumlah PMI yang bekerja pada sektor domestik dan informal serta tingginya tingkat kerentanan yang mereka hadapi. Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021 sebagai regulasi komprehensif yang mengatur pelaksanaan perlindungan PMI pada tahap pra-penempatan, masa bekerja, hingga purna-penempatan. Namun, implementasi regulasi tersebut di Malaysia masih menghadapi berbagai hambatan, mulai dari rendahnya literasi hukum PMI, keterbatasan akses terhadap informasi resmi, hingga lemahnya mekanisme pengaduan di lapangan. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman PMI mengenai isi dan mekanisme perlindungan yang diatur PP 59/2021 melalui sosialisasi, penyuluhan hukum, dan pendampingan berbasis komunitas bekerja sama dengan PCI Muslimat NU Malaysia. Hasil pelaksanaan kegiatan menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam pemahaman PMI terkait hak kontraktual, akses layanan perwakilan RI, serta mekanisme pelaporan ketika menghadapi pelanggaran ketenagakerjaan. Penandatanganan MoU antara UNJANI dan PCI Muslimat NU Malaysia memperkuat keberlanjutan program edukasi hukum dan membuka peluang pengembangan model perlindungan berbasis komunitas. Temuan ini menegaskan pentingnya kolaborasi akademisi dan organisasi diaspora untuk memastikan implementasi PP 59/2021 berjalan efektif di negara tujuan, serta perlunya program edukasi regulasi yang bersifat periodik dan terstruktur untuk meningkatkan kapasitas perlindungan diri PMI.